Fantastis! Selama 3 Tahun Memimpin, Bupati Ogan Ilir dan Wabup Selamatkan Puluhan Miliar Rupiah Uang Negara
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar bersama Wakil Bupati H. Ardani berhasil menyelamatkan puluhan miliar uang negara melalui pengawasan ketat dan pembinaan Inspektorat.--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten OGAN ILIR di bawah kepemimpinan Bupati Panca Wijaya Akbar dan Wakil Bupati (Wabup) H. Ardani telah menunjukkan prestasi luar biasa dalam menyelamatkan uang negara.
Dalam tiga tahun terakhir, puluhan miliar rupiah berhasil dikembalikan ke kas daerah melalui upaya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir.
Ibnu Hardi, yang menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Ogan Ilir, mengatakan bahwa selama periode 2021 hingga 2023, Inspektorat telah berhasil mengembalikan uang negara yang ditemukan dalam audit, jumlahnya mencapai lebih dari Rp 42 miliar.
Pada tahun 2021, sebesar Rp 13 miliar berhasil diselamatkan, disusul dengan Rp 19 miliar pada tahun 2022, dan Rp 10 miliar pada tahun 2023.
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir dan Institut Pariwisata Trisakti Jalin Kerjasama untuk Pengembangan Wisata
Semua dana tersebut telah disetorkan kembali ke kas daerah, yang menurut Ibnu Hardi merupakan bukti keberhasilan kepemimpinan Bupati Panca dan Wabup H. Ardani dalam mengelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
"Alhamdulillah, selama tiga tahun lebih kepemimpinan Bupati Panca Wijaya Akbar dan Wakil Bupati H. Ardani, Inspektorat berhasil menyelamatkan puluhan miliar uang negara di Pemkab Ogan Ilir. Uang tersebut telah disetorkan ke kas daerah, sebagai bukti keberhasilan kepemimpinan mereka dalam mendukung pembangunan Ogan Ilir," ujar Ibnu Hardi saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat, 21 Juni 2024.
Ibnu Hardi menjelaskan bahwa peran Inspektorat adalah memberikan pembinaan dan membantu pengembalian uang negara jika ditemukan pelanggaran dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam menjalankan tugasnya, Inspektorat berusaha meminimalisir potensi kerugian negara dengan memberikan pembinaan kepada pejabat daerah dan memastikan bahwa dana yang tidak sesuai prosedur dikembalikan ke kas daerah.
"Inspektorat berfungsi sebagai pengawas internal untuk memastikan pengembalian dana negara. Apabila ada temuan dari audit BPK dan BPKP, kami memberikan pembinaan agar dana tersebut dapat dikembalikan. Namun, apabila yang bersangkutan tidak bersedia mengembalikan dana yang ditemukan tersebut, maka kami akan menyerahkannya ke Aparat Penegak Hukum untuk tindak lanjut," jelas Ibnu Hardi.
Selain itu, Inspektorat Ogan Ilir juga membuka layanan pengaduan masyarakat. Menurut Ibnu Hardi, pihaknya mengharapkan masyarakat yang melaporkan dugaan penyalahgunaan dana atau pelanggaran administratif untuk melengkapi laporan dengan data diri yang jelas, termasuk fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan formulir laporan. Hal ini dilakukan untuk memastikan laporan yang diterima dapat diproses secara serius dan efektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: