Sat Res Narkoba Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu di Desa Tapus, Barang Bukti 10,55 Gram Sabu Diamankan

Sat Res Narkoba Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu di Desa Tapus, Barang Bukti 10,55 Gram Sabu Diamankan

BEKUK : Pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tapus dibekuk Tim Sat Res Narkoba.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang warga Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku yang diketahui bernama Japit (40) ditangkap pada Selasa, 8 Oktober 2024. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi penertiban narkoba yang terus digencarkan oleh Polres Muara Enim guna memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo menjelaskan, keberhasilan penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat setempat bahwa ada aktivitas mencurigakan di rumah tersangka, yang diduga sering terjadi transaksi narkoba," ujar AKP Halim Kesumo saat konferensi pers pada Kamis, 10 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kedapatan Miliki 99 Gram Sabu di Kantong Celana, Debi Pasrah Dihukum 11 Tahun Penjara

BACA JUGA:Viral Video Penjual Pertalite Digeruduk Pembeli di Kotamobagu Sulut, Ternyata BBM Dicampur Sabun Cuci Piring

Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah yakin akan keakuratan informasi, petugas langsung menuju ke lokasi yang diinformasikan. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan pelaku sedang berada di dalam rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam peredaran narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya dua paket sabu dengan berat brutto 10,55 gram, satu pack plastik klip bening yang biasa digunakan untuk membungkus narkotika, satu unit timbangan digital, dua buah skop plastik, satu dompet, serta satu unit handphone merk Oppo.

AKP Halim Kesumo menambahkan, “Saat penggeledahan dilakukan, kami menemukan barang bukti sabu-sabu yang diduga siap edar. Tersangka mengakui bahwa ia memang terlibat dalam aktivitas ini.”

BACA JUGA:Edarkan Sabu, 2 Remaja di Lahat Ditangkap, Polisi Temukan Banyak Barang Bukti

BACA JUGA:Dicari Istri di Medsos Karena Sudah 3 Hari Tak Pulang Ternyata Suami Ditangkap Polisi Karena Jadi Kurir Sabu

Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dengan ditemukannya barang bukti ini, tersangka Japit harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan pidana penjara yang tidak ringan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: