Disewa untuk Event Rokok, Mobil Rental Milik Pria Ini Tak Kunjung Dikembalikan, GPS Dinonaktifkan

Disewa untuk Event Rokok, Mobil Rental Milik Pria Ini Tak Kunjung Dikembalikan, GPS Dinonaktifkan

Mobil rental milik pria ini dibawa kabur seorang mitra yang menyewa untuk event sebuah produk rokok.-Foto: Reigan/sumeks.co -

Dijelaskan, terlapor ini menyewa mobil tanggal 20 Agustus 2024 hingga tanggal 20 September 2024 selama satu bulan penuh. 

Meski begitu, hingga batas tempo waktu yang telah ditentukan, mobil rental miliknya tak kunjung dikembalikan serta kontak terlapor AN juga tak bisa lagi dihubungi. 

BACA JUGA:Pengakuan Ayah Tiri yang Tega Rampok dan Aniaya Anaknya di Palembang: Butuh Bayar Cicilan Mobil Rental?

BACA JUGA:Mobil Wuling Hitam Dibawa Paryanto Sempat Dijual Slamet Setelah Korban Dihabisi, Ternyata Itu Mobil Rental

"Terlapor sewa mobil dari tanggal 20 Agustus 2024. Enam hari kemudian, tanggal 26 Agustus saya cek GPS mobil saya sudah dinonaktifkan. Saya tidak bisa tarik mobil itu, karena terlapor ini sudah bayar lunas sewa selama sebulan," katanya. 

Berbagai upaya sudah dilakukan guna mengetahui keberadaan kendaraan miliknya serta terlapor AN selaku penyewa. 

"Terakhir saya mendapatkan informasi bahwa dugaan mobil rental saya itu sudah digadaikan terlapor AN diwilayah Kota Prabumulih," ujarnya.

Namun, hingga kini ia belum menemukan petunjuk keberadaan mobil rental miliknya dan berharap dengan laporan ini pelaku bisa ditangkap beserta satu unit mobil miliknya. 

BACA JUGA:Sepak Terjang 2 Wanita Ini Bikin Heboh Sumsel, Terlibat Aksi Perampokan Bersenpi dan Penggelapan Mobil Rental

BACA JUGA:Pelarian Wanita Gadai Mobil Rental Rp40 Juta Berakhir, Beberapa Tahun Buron, Kangen Pulang Malah Masuk Penjara

Atas peristiwa ini satu unit kendaraan jenis Daihatsu Terios BG 1713 ID warna putih hilang dibawa kabur pelaku dan mengalami kerugian Rp250 juta. 

KA SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Fadly membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penggelapan dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polrestabes Palembang. 

"Pelaku terancam dijerat Pasal Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: