Kasus Perampokan Toko Atok, Terdakwa Akui Turut Melakukan Perbuatan Asusila Terhadap Pemilik Toko

Kasus Perampokan Toko Atok, Terdakwa Akui Turut Melakukan Perbuatan Asusila Terhadap Pemilik Toko

Kasus Perampokan Toko Atok, Terdakwa Akui Turut Melakukan Perbuatan Asusila Terhadap Pemilik Toko--

BACA JUGA:Polisi Kantongi Nama 3 Terduga Pelaku Perampokan Sopir Rental Asal Jambi yang Dibuang di Bayung Lencir

Bahkan, lanjutnya salah satu rekannya juga turut menyiramkan bensin ketubuh kedua korban namun saya tidak tahu pasti siapa yang menyiramkan itu.

Usai melancarkan aksi perampokan, lanjut terdakwa Muslimin beberapa barang hasil merampok toko Atok dijualkan semua dan didapat lah uang seluruhnya Rp30 juta.


--

"Uang itu dibagi 6, dan saya dapat Rp5 juta," ungkapnya.

Keterangan terdakwa Muslimin dipersidangan, dibenarkan oleh lima terdakwa lainnya.

Sementara, salah satu terdakwa lainnya menerangkan nekat melakukan perampokan pada toko Atok lantaran ada diantara mereka adalah mantan karyawan.

Yang mana, telah mengetahui terlebih dahulu bagaimana cara masuk kedalam toko untuk melakukan perampokan dengan menguras isi toko.

Sebagaimana dakwaan JPU, kedua korban pemilik toko Atok mengalami kerugian sebesar Rp 400.000.000.

Oleh sebab itu, para terdakwa dijerat dengan dakwaan penuntut umum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1, 2, 3 dan 4 KUHP

Atau Subsider sebagaimana diatur dan diancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata api Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebab dalam melakukan aksi perampokan salah satu terdakwa membawa senjata api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: