Bangunan yang Disita BNN Milik Pelaku Jaringan Narkotika Malaysia-Aceh Palembang Tak Jauh dari Gerbang CGC
Bangunan yang disita Direktorat TPPU BNN berada persis di samping gerbang perumahan mewah CGC Palembang.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Selain itu, Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 1406/PenPid-SITA/PN Plg tanggal 11 September 2024.
Direktur TPPU BNN RI, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting SIK terkait perihal tersebut membenarkan saat dikonfirmasi Selasa 8 Oktober 2024 malam.
Mantan Kapolresta Palembang ini mengungkapkan pengungkapan TPPU itu akan dirilis langsung pada Rabu 9 Oktober 2024 pagi ini di lokasi penyitaan.
BACA JUGA:1 Januari 2024, BNN Empat Lawang Temukan 1 Hektar Ladang Ganja, Ditanam di Sela Batang Kopi
BACA JUGA:Jadi Target Operasi, 2 Pengedar Sabu-sabu di Lempuing Jaya OKI Dibekuk BNN
"Iya nanti akan dirilis langsung di lokasi penyitaan yang berada di AAL Palembang," ujar mantan Kabid Humas Polda Sumsel ini kepada SUMEKS.CO.
Sayangnya, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting belum menyebutkan secara rinci siapa saja pemilik atau pelaku yang diamankan dari jaringan Malaysia Palembang dan Aceh Palembang yang memiliki narkotika dalam jumlah besar tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 13 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia gagal diedarkan ke wilayah Sumatera Selatan.
Penyelundupan barang haram tersebut berhasil terendus oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: