Baharkam Polri Amankan 4 Pelaku Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster Senilai Rp32,8 Miliar

Ditpolair Baharkam Polri berhasil mengamankan 134 benih baby lobster (BBL) di Lebak, Banten. -Foto: dokumen/sumeks.co -
Selain itu, wilayah Lebak, Banten, juga tidak termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009. Bagaimana sebagai perubahan dari undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan.
"Untuk kasusnya sendiri diancam dengan hukuman pidana 8 tahun. Kemudian dengan denda Rp1,5 miliar," ucapnya.
BACA JUGA:Lagi, Puluhan Ribu Benih Baby Lobster Diselundupkan ke Palembang
"Kemudian dari pengungkapan sejumlah 134 ribu benih-benih lobster ini. Kami jajaran Ditpolair, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp32.867.600.000," tandas Donny.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: