Baharkam Polri Amankan 4 Pelaku Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster Senilai Rp32,8 Miliar

Baharkam Polri Amankan 4 Pelaku Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster Senilai Rp32,8 Miliar

Ditpolair Baharkam Polri berhasil mengamankan 134 benih baby lobster (BBL) di Lebak, Banten. -Foto: dokumen/sumeks.co -

Selain itu, wilayah Lebak, Banten, juga tidak termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009. Bagaimana sebagai perubahan dari undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Untuk kasusnya sendiri diancam dengan hukuman pidana 8 tahun. Kemudian dengan denda Rp1,5 miliar," ucapnya.

BACA JUGA:Lagi, Puluhan Ribu Benih Baby Lobster Diselundupkan ke Palembang

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster Senilai Rp19 Miliar Asal Lampung ke Perairan Tanjung Api-Api

"Kemudian dari pengungkapan sejumlah 134 ribu benih-benih lobster ini. Kami jajaran Ditpolair, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp32.867.600.000," tandas Donny.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: