Ayah Korban AA Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Rudapaksa Murka, Minta 4 ABH Dihukum Berat

Ayah Korban AA Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Rudapaksa Murka, Minta 4 ABH Dihukum Berat

Ayah Korban AA Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Rudapaksa Murka, Minta 4 ABH di Hukum Berat--

BACA JUGA:Orang Tua 4 Tersangka Pembunuh Siswi SMP di TPU Talang Kerikil Angkat Bicara, Sebut Anak Mereka Tak Bersalah

Diterangkannya, saksi menerangkan seputaran sebelum peristiwa terjadi seperti saat keluar rumah korban AA dalam keadaan sehat tanpa luka atau lecet sekalipun.

Senada dengan ayah korban AA, Zahra juga berharap agar kasus ini keluarga korban memperoleh keadilan dengan menghukum pelaku seberat-beratnya.

Hingga saat ini, sidang pembuktian perkara masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.


--

Dari pantauan didalam ruang sidang tertutup untuk umum, tim JPU kembali dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH dihadapan majelis hakim diketuai Eduard SH MH.

Sebelumnya, majelis hakim menolak untuk seluruh Eksepsi yang diajukan diantaranya eksepsi dari tim kuasa hukum 4 ABH telah masuk dalam pokok perkara.

Sehingga, menurut majelis hakim seluruh eksepsi yang menjadi dalil kuasa hukum berkeberatan terhadap dakwaan penuntut umum haruslah pada sidang pembuktian perkara.

"Menolak keseluruhan dalil-dalil eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan," tegas hakim ketua bacakan amar putusan sela.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: