Penanganan Kasus Narkoba, Polda Sumsel Optimalkan Penyidikan TPPU dan Restorative Justice

 Penanganan Kasus Narkoba, Polda Sumsel Optimalkan Penyidikan TPPU dan Restorative Justice

Polda Sumsel mengoptimalkan penyidikan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Restorative Justice.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalam pemberantasan peredaran narkotika dan penanganannya, Polda Sumsel mengoptimalkan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Restorative Justice.

Hal tersebut disampaikan Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung saat membuka sekaligus Pembulatan materi Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kamis 3 Oktober 2024. 

Rakernis itu dihadiri oleh Para Kasubdit Dit Narkoba Polda Sumsel dan, Para Kasat Narkoba serta Penyidik Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto melalui Kasubbid PID AKBP Suparlan, SH, MSi mengatakan bahwa Rakernis ini merupakan langkah strategis Polda Sumsel dalam mengantisipasi tantangan baru dalam penanganan kasus narkoba.

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Dalami Dugaan TPPU pada Korupsi LRT Sumsel yang Berpotensi Rugikan Negara Rp1,3 T

BACA JUGA:Miliki Aset Senilai Puluhan Miliar Rupiah, Seret Terpidana Gembong Sabu Kelas Kakap Kasus TPPU Narkotika

Menurut Suparlan pada kegiatan tersebut pimpinan menekankan pentingnya penegakan hukum yang presisi dan profesional dalam menangani kasus narkoba.

Selain itu juga mendorong para penyidik untuk mengoptimalkan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kejahatan narkoba.


Polda Sumsel mengoptimalkan penyidikan TPPU dan Restorative Justice.-Foto: dokumen/sumeks.co-

“Rakernis ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para penyidik Reserse Narkoba dalam menghadapi tantangan baru dalam penanganan kasus narkoba, terutama terkait dengan TPPU,” ujar AKBP Suparlan

Kasubbid PID juga menyebutkan pada kegiatan tersebut para Nara sumber mengingatkan pentingnya penerapan restorative justice dalam penanganan kasus narkoba, khususnya untuk pengguna yang pertama kali dan tidak terlibat dalam jaringan pengedar.

BACA JUGA:Tidak Terbukti TPPU, Jaksa Eksekutor Kembalikan Tanah dan Bangunan hingga Mobil ke Terdakwa Kasus Narkotika

BACA JUGA:Kejari Naikkan Status TPPU Korupsi Pengadaan Batik Perangkat Desa dinas PMD Sumsel ke Penyidikan

“Restorative justice dapat menjadi solusi yang efektif dalam memberikan kesempatan kedua bagi pengguna narkoba untuk kembali ke jalan yang benar,” tambah Suparlan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: