Gelapkan Mobil Daihatsu Sigra Milik Adik Kandung, Pria di Ogan Ilir Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Gelapkan Mobil Daihatsu Sigra Milik Adik Kandung, Pria di Ogan Ilir Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Seorang pria di Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diamankan setelah melakukan penggelapan mobil sang adik kandung. --

Kemudian, istri korban menyuruh tersangka untuk menelpon korban. Saat datang ke rumah adiknya tersebut, tersangka beralasan bahwa mobil tersebut mau dirental oleh temannya. 

"Korban pun memperbolehkan dan menyuruh meminta kunci mobil tersebut dengan istri korban. Kemudian, istri korban langsung memberikan kunci mobilnya," tuturnya. 

Kemudian, ditunggu sampai pada tanggal 27 Agustus 2024, terlapor tidak mengembalikan mobil tersebut.

BACA JUGA:Tinjau Jalan dan Jembatan Rusak di Desa Sukananti, Kapolres Ogan Ilir Imbau Polsek Tingkatkan Patroli

BACA JUGA:Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024 di Polres Ogan Ilir, Momen Bersama Wujudkan Indonesia Emas

"Korban pun merasa tertipu dan mengalami kerugian satu unit mobil Daihatsu Sigra Tipe D Warna Hitam Nopol BG 1263 TF Tahun 2018 atas Nama Fitriani," ungkapnya. 

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polres Ogan Ilir untuk ditindaklanjuti.

Mendapatkan laporan dari korbannya, polisin pun langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. 

Dan akhirnya, pada Sabtu, 28 September 2024 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, mendapatkan informasi bahwa diduga seorang tersangka yang melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sedang berada di Desa Meranjat Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:152 Personel Polres Ogan Ilir bersama Polsek Jajaran Diterjunkan dalam KRYD, Ada Apa Ini?

BACA JUGA:Kunjungan Dadakan ke Polsek Pemulutan, Kapolres Ogan Ilir Langsung Tes Urine Personel, Ada Apa Nih?

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir langsung memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir, IPDA Ettah Juliansyah, dan Anggota Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. 

Lalu, sekitar pukul 17.00 WIB, keberadaan tersangka dapat dipastikan saat sedang duduk dipondokan di dekat Rumah Makan Restu Bundo di Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.

Kemudian, Tim Macan OI langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan kemudian tersangka dibawa dan diamankan ke Kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka sudah diamankan bersama barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam Nopol BG 1263 TF," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: