Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Oknum Anggota Bawaslu Banyuasin Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan RZ oknum anggota Bawaslu Kabupaten terhadap staf Bawaslu Kabupaten Banyuasin naik ke tahap penyidikan.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Tentunya jika sampai ada penetapan tersangka oleh Polres Banyuasin nantinya, pasti akan menganggu kinerja pengawasan Pilkada Banyuasin. "Pasti menganggu," ujarnya.
Diakuinya sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan, kedua pihak baik itu RZ dan HS sempat dilakukan mediasi. Namun, mediasi itu berakhir buntu alias tidak mendapatkan titik temu.
BACA JUGA:Swafoto dengan Salah Satu Paslon Bupati, Kades di OKI Dilaporkan ke Bawaslu
Diketahui, Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyuasin RZ dilaporkan ke Mapolres Banyuasin atas kasus penganiayaan. Korban HS sendiri informasi merupakan Bawahan/staf Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan informasi, Selasa (6/8) sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Banyuasin di Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin lll.
RZ bersama rekan rekan staf Bawaslu lainnya salah satunya HS yang juga PPK sedang melaksanakan rapat internal membahas soal dana hibah. Namun pada saat rapat itu, RZ memberikan arahan kepada staf Bawaslu terkait mengenai dana hibah.
Akan tetapi saat memberikan arahan, HS kurang senang dengan pernyataan RZ yang menyatakan "buat apa memberikan pengarahan, kalau omongan aku Bae dak di dengar sekretariat,".
BACA JUGA:Bawaslu Ajak Masyarakat Lempuing Jaya OKI Aktif Awasi Pilkada
Karena sebelumnya HS yang mengurus soal dana hibah Bawaslu itu, entah gimana memblokir semua Nomor HP anggota Bawaslu.
Sehingga HS langsung emosi, sampai memegang kerah baju RZ di depan peserta rapat itu. Akhirnya keduanya berkelahi, sampai mengalami luka luka di bagian wajah.
Anggota Bawaslu sendiri meminta kepada keduanya untuk menahan diri, agar peristiwa itu tidak sampai keluar publik.
Tapi akhirnya HS tetap melapor ke Mapolres Banyuasin, pada Selasa (6/8) sekitar pukul 15.20 WIB.(qda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: