Kasus Aset Yayasan, Eks Pejabat Pemprov Sumsel hingga Petugas BPN Palembang Diperiksa Penyidik Kejati

Kasus Aset Yayasan, Eks Pejabat Pemprov Sumsel hingga Petugas BPN Palembang Diperiksa Penyidik Kejati

Kasus korupsi jual aset yayasan Batanghari sembilan yang berlokasi di jalan Mayor Ruslan Palembang masih tahap penyidikan--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, merilis update terbaru penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Dari rilisnya, Selasa 1 Oktober 2024 tim penyidik Kejati Sumsel bidang tindak pidana khusus sebanyak 6 nama hadiri pemeriksaan guna dimintai keterangan sebagai saksi.

"Hari ini penyidikan kasus korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan Jalan Mayor Ruslan Palembang tim penyidik memeriksa 6 nama sebagai saksi," kata Vanny dalam rilis yang disampaikan.

Diterangkan Vanny, ke enam nama tersebut diantara turut diperiksa Asisten I Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2016 berinisial H sebagai saksi.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan, Sekda Kota Palembang Diperiksa Kejati

BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Pembeli Tanah Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Mayor Ruslan

Selain mantan Asisten I Pemprov Sumsel, lanjut Vanny turut memeriksa untuk diambil keterangan sebagai saksi yaitu mantan Bendahara Yayasan Batanghari Sembilan tahun 2015 berinisial HS.

Lalu, kata Vanny pegawai BPN Kota Palembang tahun 2016 diantaranya Kasi Pengukuran berinisial Y, Staf Pengukuran berinisial B, dan dua petugas loket pendaftaran berinisial W dan D.


Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan giat geledah sita penyidikan korupsi jual aset yayasan Batanghari sembilan jalan Mayor Ruslan Palembang--

"Para saksi tersebut diperiksa dimulai dari pukul 10.00 WIB dengan jumlah pertanyaan lebih kurang 25 pertanyaan," terang Vanny.

Lebih lanjut dikatakan Vanny, hingga saat ini total saksi yang telah diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel kurang lebih 30 nama yang telah diperiksa.

Dikatakan Vanny, untuk selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih terus mendalami penyidikan perkara dengan memanggil dan memeriksa sejumlah nama lainnya sebagai saksi.

Sementara untuk hasil perhitungan kerugian keuangan negara, Vanny belum mau berkomentar lebih lanjut karena masih fokus menggali keterangan saksi menguatkan alat bukti penyidikan perkara.

BACA JUGA: Kejati Periksa Lurah Duku Kasus Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Mayor Ruslan Palembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: