Saksi Sebut Uang Fee Vendor Pipa Jargas Diserahkan di Samping Markas Polisi, Hakim: Kok Berani?
Saksi Sebut Uang Fee Vendor Pipa Jargas Dalam Kantong Kresek di Serahkan di Samping Polda Sumsel, Hakim: 'Kok Berani'--
Mendengar jawaban itu, sontak menggelitik hakim anggota Choiri Ahmadi SH MH untuk bertanya kok berani melakukan penyerahan uang itu didekat kantor Polda Sumsel.
"Kan biasanya ada CCTV, lantas ada tidak bukti penyerahan uang fee serta adanya potongan upah pekerja kepada Ahmad Novan," tanya hakim anggota Choiri Ahmadi kepada saksi Indra.
Saksi Indra mengaku tidak berani meminta bukti kepada terdakwa Ahmad Novan selaku Direktur PT SP2J karena takut dipecat.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Jargas PT SP2J Ahmad Novan Cs Melawan, Sebut Dakwaan Jaksa Error In Persona
BACA JUGA:PN Palembang Terima Berkas Fisik Kasus Korupsi Jargas PT SP2J, Ahmad Novan Cs Segera Disidang
"Itu permintaan pak Ahmad Nopan untuk serahkan uang fee dan potongan upah. Dak berani minta bukti, takut dipecat kita bawahan pak," jawab saksi Indra.
Selain saksi Indra Kusnadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel juga turut menghadirkan saksi-saksi lainnya yaitu Arie Kurdiansyah pegawai PT SP2J selaku Ketua Panitia Persiapan proyek pembangunan Jargas serta seorang pekerja pipa Jargas.
Hingga sekira pukul 17.00 WIB sidang pembuktian perkara diskors dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya Ba'da Maghrib.
JPU Kejati Sumsel saat hendak dimintai tanggapan terkait keterangan saksi Indra apakah akan didalami keterlibatannya lebih lanjut memilih enggan berkomentar.
BACA JUGA:Tahap II Pelimpahan Tersangka Korupsi Jargas PT SP2J Tidak Diborgol, Kejati Sumsel Tegaskan Ini
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi proyek jaringan gas (Jargas) PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), terungkap fakta adanya aliran dana Rp2,1 miliar kepada pihak lain yang masih menjadi misteri siapa pihak lain tersebut
--
Adanya aliran dana Rp2,1 miliar tak bertuan tersebut, terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan dakwaan terhadap empat tersangka Ahmad Novan Cs pada Senin 26 Agustus 2024 silam
Diuraikan JPU, bahwa dari total kerugian negara Rp3,9 miliar tersebut diantaranya diduga memperkaya terdakwa Ahmad Novan selaku mantan Dirut PT. SP2J sekaligus Penggunaan Anggaran (PA) senilai Rp1,8 miliar.
"Serta orang lain atau suatu korporasi senilai Rp2,8 miliar," kata JPU saat uraikan dugaan aliran dana korupsi yang mengalir ke pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: