Sakit Hati Dituduh Mencuri, Terdakwa Dwi Purnama Tinju Wajah Teman Sendiri hingga Terancam Dipenjara

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Terdakwa Dwi Purnama Tinju Wajah Teman Sendiri hingga Terancam Dipenjara

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Terdakwa Dwi Purnama Tinju Wajah Teman Sendiri Hingga Terancam di Penjara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Gara-gara sakit hati lantaran dituduh mencuri handphone, membuat terdakwa Dwi Purnama Saputra gelap mata hingga nekat melakukan penganiyaan terhadap korban M Ridwan.

Hingga akhirnya, membuat Dwi Purnama jadi pesakitan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang sebagian terdakwa dalam sidang yang digelar Senin 30 September 2024.

Dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Efiyanto SH MH, terdakwa Dwi Purnama akui telah melakukan pemukulan terhadap korban M Ridwan di bagian wajah sebanyak dua kali.

"Saya pukul korban, karena sakit hati lantaran dituduh mencuri handphone sehingga saya emosi dan memukul korban di bagian wajah dua kali," ucap terdakwa Dwi Purnama di persidangan.

BACA JUGA:Fotografer Amatir Ini Dianiaya Rekan Seprofesi Alami Remuk Bagian Kepala, Minta Terdakwa Dihukum Setimpal

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Tegaskan akan Memproses Massa yang Aniaya Pelaku Curanmor Hingga Tewas

Ia menerangkan, peristiwa pemukulan yang dilakukannya itu terjadi sekira pada 29 Mei 2023 tepatnya pada hari Rabu sesudah Isya di Jalan Kopral Paiman.

Dikatakannya, saat itu korban M Ridwan dengan berjalan kaki lewat dan duduk didepan lorongnya di Jalan Kopral Paiman dan langsung mendekati korban.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Desi Arsean mengenai bermula karena apa hingga nekat memukul korban?


--suasana sidang pemeriksaan perkara penganiayaan atas nama terdakwa Dwi Purnama.

Dijawab terdakwa, karena sebelumnya terjadi selisih paham diantara keduanya lantaran tidak terima dituduh korban mencuri handphone.

"Saya tidak terima dituduh telah mencuri handphone, makanya saya pukul korban dua kali," jawab terdakwa Dwi Purnama.

Ditanya majelis hakim, apakah sebelumnya telah ada perdamaian antara terdakwa dan korban.

Terdakwa Dwi Purnama menjawab, sebelumnya sudah ada upaya perdamaian dengan pihak korban, akan tetapi pihak korban tidak mau menerima upaya perdamaian itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: