Panduan Berkunjung ke IKN, 17 Larangan yang Wajib Diketahui

Panduan Berkunjung ke IKN, 17 Larangan yang Wajib Diketahui

Apa saja larangan bila berkunjung ke IKN. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

16. Dilarang memberi makan satwa yang ada di IKN, 

17. Dilarang merokok pada area Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa dan Techno House IKN, serta sepanjang area kunjungan dan tempat tunggu parkir, dan

BACA JUGA:Dibuka Resmi untuk Umum, Ini Kata Turis Asal Jerman saat Kunjungi IKN

BACA JUGA:Akhirnya IKN Dibuka untuk Umum Hari Ini, Warga Membludak

18. Dilarang menginjak rümput sepanjang area kunjungan.

Sebagai informasi, masyakarat wajib melakukan registrasi dan reservasi tiket masuk dengan mengunduh aplikasi iKnow terlebih dahulu melalui gawai pintar masing-masing. Kunjungan dibatasi hanya untuk 300 orang per hari.

Hal ini demi menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta kebersihan selama masa kunjungan.

Diberitakan sebelumnya, usai dibuka secara resmi untuk umum sangat terlihat sejumlah masyarakat antusias berkunjung ke IKN. Termasuk juga ada turis asing asal Jerman yang juga berkunjung ke IKN. 

Selain itu di hari perdana dibuka untuk umum IKN, pemerintah juga telah mengumumkan melalui situs dan media sosial resmi tentang dibukanya untuk umum kunjungan ke IKN.

BACA JUGA:Siap ke IKN, PNS Berkeluarga Berkesempatan Dapat 1 Unit Hunian Lengkap dengan Fasilitas Unggulan

BACA JUGA:IKN Siap Diresmikan, Warga Tak Sabar Sambut Era Baru

Hal ini disampaikan Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN). Dimana masyarakat bisa berkunjung ke IKN dan menyambangi Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara. 

Dimana, untuk kunjungan dibuka setiap hari Namun, tetapi terdapat jam kunjungan yang dibatasi.

Yaitu untuk kunjungan masyarakat ke kawasan IKN hanya bisa dilakukan pada pukul 09.00-17.00 WITA. Warga yang datang juga dapat merasakan semangat yang membangun ibu kota masa depan Indonesia.

"Untuk kenyamanan dan keamanan kuota kunjungan dibatasi 300 pengunjung/hari, bila kuota sudah terpenuhi, Sobat dapat mendaftar pada hari lainnya," tulis OIKN dalam Instagram resminya @ikn_id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: