Pengacara Nikita Mirzani Sarankan Vadel Nikmati ‘Kue Lapis’ Atas Pasal Hukum Berlapis-lapis Yang Menjeratnya

Pengacara Nikita Mirzani Sarankan Vadel Nikmati ‘Kue Lapis’ Atas Pasal Hukum Berlapis-lapis Yang Menjeratnya

Pengacara Nikita Mirzani sarankan Vadel nikmati kue lapis atas pasal hukum berlapis-lapis yang menjeratnya.--

BACA JUGA:Ustaz Dr Subli Ungkap Pertemanan Dengan Farhat Abbas Pembela Saka Tatal, Suka Membantu Teman dan Sedekah

BACA JUGA:Netizen Ungkap Dulu Tak Suka Farhat Abbas, Tapi Pas Pengacara Gondrong Ini Bela Saka Tatal Berubah Jadi Suka 

“Anak-anak memang harus diwakili orang tuanya untuk membuat laporan (polisi), dia tidak boleh melapor sebagai subjek hukum sendiri, itu nggak bisa,” terangnya.

Farhat Abbas kembali pada statemen awalnya agar kasus ini tidak usah dibantah lagi.

“Jadi jangan nggak usah lagi berpikir bahwa anaknya sudah dewasa bisa “tidur” nggak bisa, ya cinta-cinta aja tapi nggak ada tidur-tiduran gitu,” bebernya.

BACA JUGA:Ustaz Dr Subli Ungkap Pertemanan Dengan Farhat Abbas Pembela Saka Tatal, Suka Membantu Teman dan Sedekah

BACA JUGA:Netizen Ungkap Dulu Tak Suka Farhat Abbas, Tapi Pas Pengacara Gondrong Ini Bela Saka Tatal Berubah Jadi Suka 

Namun nanti, lanjut Farhat Abbas, kalau ternyata lelakinya masuk penjara dan cinta-cintaan lagi ya silahkan saja. 

Selanjutnya Farhat Abbas juga menyarankan dalam kasus hukum agar jangan salah memilih pengacara.

“Jadi perkara itu tergantung juga pada lawyer-nya, bisa juga karena lawyernya nggak disenangi orang akhirnya tambah dibenci orang,” ungkapnya.

BACA JUGA:Ustaz Dr Subli Ungkap Pertemanan Dengan Farhat Abbas Pembela Saka Tatal, Suka Membantu Teman dan Sedekah

BACA JUGA:Netizen Ungkap Dulu Tak Suka Farhat Abbas, Tapi Pas Pengacara Gondrong Ini Bela Saka Tatal Berubah Jadi Suka 

Jadi karena menggunakan jasa lawyer yang tidak pintar malah kalian salah peluru.

“Jadi untuk menembak satu target maka yang ada bukan meledak di sasaran tapi malah meledak sendiri di tempat”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: