Pengacara Nikita Mirzani Sarankan Vadel Nikmati ‘Kue Lapis’ Atas Pasal Hukum Berlapis-lapis Yang Menjeratnya

Pengacara Nikita Mirzani Sarankan Vadel Nikmati ‘Kue Lapis’ Atas Pasal Hukum Berlapis-lapis Yang Menjeratnya

Pengacara Nikita Mirzani sarankan Vadel nikmati kue lapis atas pasal hukum berlapis-lapis yang menjeratnya.--

“Ini semua marah, banyak ibu-ibu yang marah dengan persoalan ini, mereka juga ingin melindungi anaknya. Jadi tolong jangan main-main, lu jangan teriak-teriak yang aneh-aneh kita punya bukti banyak disini,” sebutnya.

Diketahui dalam kasus Lolly, anak Nikita Mirzani ini Vadel dijerat pasal Undang-Undang Kesehatan, perlindungan anak dan di KUHPidana.

BACA JUGA:Ngeri! Yolo Ine Spill Skenario Jahat Vadel 'Kang Semir', Cuci Otak Lolly agar Kian Benci Nikita Mirzani?

BACA JUGA:Saran Farhat Abbas Pada Vadel di Kasus Anak Lolly, ‘Mending Bertobat, Diam Saja dan Minta Maaf!’

Saran Farhat Abbas

Pengacara Farhat Abbas pada Vadel di kasus anak Lolly. “Mending bertobat, diam saja dan minta maaf,” tegasnya.

“Sudah bertobat saja, nggak usah melakukan aksi dengan menggunakan lawyer yang membikin heboh, melawan tapi ini kasus sudah sangat jelas,” kata pengacara Saka Tatal di kasus Vina Cirebon ini.

Menurut Farhat Abbas jika Vadel masih ‘melawan’ maka nanti akan menyesal.

“Karena pengacaranya ngomonganya juga nggak ada beban ‘kan, kamu mending diam dan minta maaf,” tegasnya.

BACA JUGA:Ustaz Dr Subli Ungkap Pertemanan Dengan Farhat Abbas Pembela Saka Tatal, Suka Membantu Teman dan Sedekah

BACA JUGA:Netizen Ungkap Dulu Tak Suka Farhat Abbas, Tapi Pas Pengacara Gondrong Ini Bela Saka Tatal Berubah Jadi Suka 

Farhat Abbas pun menyarankan Vadel agar melamar Lolly saja, tapi saran ini pastinya tidak boleh.

“Tidak boleh menikahi anak dibawah umur, kecuali mungkin dengan izin pengadilan, tapi setahu saya tidak boleh,” tegasnya.

Soal Lolly yang merasa tidak dirugikan dalam kasus ini?

Farhat Abbas menegaskan kembali bahwa ini kasus anak-anak ini beda dengan orang dewasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: