Sosok Wanita Berseragam Pramuka Dibalik Viralnya Video Syur Guru Tua dan Siswi Berprestasi di Gorontalo

Sosok Wanita Berseragam Pramuka Dibalik Viralnya Video Syur Guru Tua dan Siswi Berprestasi di Gorontalo

Sosok wanita berseragam pramuka dibalik viralnya video syur guru tua dan siswi berprestasi di Gorontalo. foto: @berita.x7--

“Justru bagus lah, kalo gak diviralin mungkin nanti atau selanjutnya diulangi terus, dan bisa saja nanti ketahuannya udah hamil, buat pembelajaran juga, gak ada alasan buat bela yang salah,” tegas @ALSunguik.

“Nah ini juga yang dipikiranku, si cewek sempet liat kamera, dan kalo memang cewek ini yang ngerekam yang menyebar kenapa gak dicut awalnya mukanya ‘kan kelihatan,” sebut @Nonnamaniis.

BACA JUGA:Guru Tua di Video Syur Bersama Siswinya di Gorontalo Resmi Ditetapkan Tersangka, Inisial DH Usia 57 Tahun 

BACA JUGA:Polisi Usut Video Syur Guru Tua dan Siswi di Kosan Dinding Papan di Gorontalo, Pasal Menjerat Cukup Serius! 

“Kayaknya bukan pertama kali, jadi si baju Pramuka sudah paham,” komentar @NunaSeokjin.

“Katanya dari tahun 2023 sudah lama dicurigai, istrinya pun curiga, sekolah sudah usut mereka dak mau akui makanya kelihatan dia santai2 sekali ngelakuinnya mungkin sudah beberapa kali,” sebut @Risma Sasmita.

Sebelumnya, guru tua di video syur bersama siswinya di Gorontalo akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Guru inisial DH itu sudah berusia 57 tahun.

Dalam kasus ini penyidik Polres Gorontalo sudah memeriksa 8 orang saksi, termasuk oknum guru DH dan saksi korban inisial PT, seorang siswi madrasaj di Kabupaten Gorontalo. PT saat ini duduk di kelas 12. 

"Terlapor kita tetapkan tersangka," tegasnya Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman saat press conference, Rabu, 25 September 2024.

Modus tersangka DH sering memberi bantuan dan perhatian pada korban.

BACA JUGA:Polisi Usut Video Syur Guru Tua dan Siswi di Kosan Dinding Papan di Gorontalo, Pasal Menjerat Cukup Serius! 

BACA JUGA:Alamak, Video Syur Guru Tua dan Siswi di Gorontalo Tersebar, Parahnya Oknum Netizen Bangga Berbagi Link Drive 

Misalnya dalam kegiatan pembelajaran di sekolah hingga membuat korban pun merasa nyaman. 

“Motif tersangka tersebut adalah menjalin hubungan asmara dengan korban," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, oknum guru tersebut dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: