Pj Wali Kota Hadiri Paripurna Ke-18, Persetujuan Dua Raperda Strategis untuk Kemajuan Palembang

Pj Wali Kota Hadiri Paripurna Ke-18, Persetujuan Dua Raperda Strategis untuk Kemajuan Palembang

Pj Wali Kota A Damenta saat menghadiri Rapat Paripurna Ke-18 DPRD Kota Palembang, membahas dua Raperda penting terkait pengelolaan sampah dan susunan perangkat daerah.--

Selain membahas pengelolaan sampah, rapat paripurna juga menyetujui Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 yang berfokus pada Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang.

Salah satu poin penting dari perubahan ini adalah pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palembang yang diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana di kota tersebut.

"Persetujuan terhadap Raperda ini merupakan bukti komitmen kita bersama untuk segera membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palembang. Dengan demikian, antisipasi dan mitigasi bencana dapat dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana," tambahnya.

BACA JUGA:Bandara IKN Rampung Akhir Desember, Siap Layani Penerbangan Haji dan Umrah

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mahasiswi Ditemukan Bersimbah Darah di Kamar Kosan

Pembentukan BPBD Kota Palembang ini dianggap sangat penting mengingat kota ini sering menghadapi risiko bencana alam seperti banjir. Dengan adanya lembaga yang khusus menangani penanggulangan bencana, pemerintah berharap mitigasi dapat berjalan lebih efektif dan terstruktur.

Selain BPBD, Badan Riset dan Inovasi Daerah juga akan dibentuk dan diintegrasikan dalam Badan Perencanaan Pembangunan Kota Palembang.

Damenta berharap lembaga ini dapat mendorong lahirnya inovasi-inovasi daerah yang kreatif dan bermanfaat bagi kemajuan Kota Palembang.

"Kita semua berharap Badan Riset dan Inovasi Daerah ini mampu melahirkan terobosan yang signifikan untuk pengembangan kota, baik dalam bidang sosial, ekonomi, maupun lingkungan," lanjutnya.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gelar Penguatan Manajemen Risiko, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

BACA JUGA:Inilah Nomor Urut Empat Paslon di Pilkada PALI 2024, Siapa yang Bisa Merebut 144.913 pemilih

Rapat paripurna ini menunjukkan upaya berkelanjutan DPRD dan Pemerintah Kota Palembang dalam menghadirkan regulasi yang relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Damenta menutup sambutannya dengan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapemperda, Perangkat Daerah, BUMD, dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan kontribusi terbaiknya dalam pembahasan ini. Semoga dengan persetujuan bersama ini, Kota Palembang dapat terus maju dan berkembang dengan regulasi yang tepat sasaran,” pungkasnya.

Dengan dua Raperda ini, diharapkan Kota Palembang dapat semakin maju, baik dalam hal pengelolaan lingkungan maupun peningkatan kelembagaan pemerintah daerah yang lebih efisien dan efektif. Semua pihak berkomitmen untuk terus bekerja sama demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: