Pj Wali Kota Hadiri Paripurna Ke-18, Persetujuan Dua Raperda Strategis untuk Kemajuan Palembang

Pj Wali Kota Hadiri Paripurna Ke-18, Persetujuan Dua Raperda Strategis untuk Kemajuan Palembang

Pj Wali Kota A Damenta saat menghadiri Rapat Paripurna Ke-18 DPRD Kota Palembang, membahas dua Raperda penting terkait pengelolaan sampah dan susunan perangkat daerah.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pj Wali Kota Palembang, A Damenta, menghadiri Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan II DPRD Kota Palembang yang berlangsung pada Rabu, 25 September 2024.

Paripurna ini bertujuan untuk membahas laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palembang terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting.

Dua Raperda yang menjadi topik utama adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga serta Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang.

Keduanya diusulkan sebagai langkah strategis dalam mengelola isu lingkungan dan meningkatkan efektivitas struktur kelembagaan di Kota Palembang.

BACA JUGA:Jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Mengikuti Sosialisasi dan Glorifikasi SPI KPK Secara Virtual

BACA JUGA:PT KAI Divre III Palembang Raih Rekor MURI, Pemasangan 264 Bendera Merah Putih di 33 Gerbong Kereta Batubara

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota A Damenta menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan, khususnya Bapemperda DPRD Kota Palembang yang telah bekerja sama dengan Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Menurutnya, pembahasan terhadap dua Raperda ini telah berjalan dengan baik dan lancar, menunjukkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Terhadap hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, Kami menyambut baik keputusan Bapemperda yang menyetujui Raperda ini. Produk hukum daerah ini merupakan landasan yuridis bagi kita semua dalam mengelola sampah secara lebih terencana dan terintegrasi," ungkap A Damenta.


Pj Wali Kota A Damenta bersama anggota DPRD Palembang saat mengikuti Rapat Paripurna Ke-18, Rabu 25 September 2024.--

Ia juga menekankan pentingnya peraturan ini untuk mendukung upaya mewujudkan Kota Palembang yang lebih bersih dan hijau, serta mengubah sampah dari masalah menjadi sumber daya potensial yang dapat dimanfaatkan.

BACA JUGA:Hp iQOO Z9 Jadi Idola Baru di Indonesia, Harga Murah Desain Elegan, Berikut Spesifikasi Lengkapnya

BACA JUGA:DWP Kota Palembang Sosialisasikan Gerakan Anti Bullying dan Anti Narkoba ke Sekolah-sekolah

Sampah, kata dia, seharusnya dipandang sebagai aset berharga yang bisa diolah, bukan sekadar limbah yang merugikan lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: