Sebanyak 355 Warga Binaan Lapas Sungailiat Siap Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Sebanyak 355 Warga Binaan Lapas Sungailiat Siap Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Kalapas Kelas II B Sungailiat, Ary Nirwanto, memastikan sebanyak 355 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) siap menggunakan hak pilih mereka di TPS khusus pada Pilkada 2024 mendatang, hasil dari koordinasi dengan KPU Kabupaten Bangka.--

SUNGAILIAT, SUMEKS.CO - Sebanyak 355 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Sungailiat, yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dipastikan siap menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada 2024 mendatang.

Kalapas Sungailiat, Ary Nirwanto, menyampaikan bahwa jumlah ini tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka.

"Untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lapas Kelas II B Sungailiat pada Pilkada 2024 ada sebanyak 355 orang," ujar Ary Nirwanto saat diwawancarai di Sungailiat.

Menurutnya, para WBP akan diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi tersebut melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang akan disediakan di dalam lapas.

BACA JUGA:Penyidik Indagsi Polda Sumsel Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti 33,4 Ton Pupuk Non Subsidi ke Kejaksaan

BACA JUGA:Kontingen Kemenkumham Sumsel Borong 4 Medali di Kejurnas Kempo Menkumham Cup II 2024

Dalam rangka memfasilitasi hak pilih para WBP, pihak Lapas Kelas II B Sungailiat akan menyiapkan satu TPS khusus di dalam lingkungan lapas.

Fasilitas ini disediakan agar para WBP dapat memberikan suara mereka dengan aman dan tertib, tanpa harus meninggalkan lapas. TPS khusus ini akan beroperasi serupa dengan TPS yang pernah disiapkan pada pelaksanaan Pemilu 2024 yang lalu.

"Untuk memfasilitasi hak pilih WBP, maka nanti akan disiapkan satu TPS khusus di Lapas Kelas II B Sungailiat, sama seperti pelaksanaan Pemilu 2024 kemarin," jelas Ary.

Sebagai langkah antisipasi untuk menghindari adanya kekeliruan dalam data pemilih, Lapas Kelas II B Sungailiat telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka.

BACA JUGA:6 Keunggulan dan 4 Kekurangan Ponsel OPPO A98 5G

BACA JUGA:Microsoft Rilis Windows App, Streaming Windows di Mana Saja, Kapan Saja

Tujuannya adalah untuk melakukan sinkronisasi data kependudukan para WBP, sehingga tidak ada WBP yang kehilangan hak pilih mereka akibat ketidaksesuaian data.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil Bangka untuk melakukan sinkronisasi data kependudukan WBP Lapas Kelas II B Sungailiat. Hal ini dilakukan sehingga tidak ada kekeliruan pada pelaksanaan Pilkada 2024 yang berdampak hilangnya hak suara seseorang," tegas Ary.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: