Direktur Jenderal HAM: Perlindungan Data Pribadi, Pilar Utama Hak Asasi di Era Digital

Direktur Jenderal HAM: Perlindungan Data Pribadi, Pilar Utama Hak Asasi di Era Digital

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menekankan pentingnya perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia di era digital, saat membahas implementasi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.--

Penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, mulai dari peretasan hingga penipuan berbasis digital, menjadi isu yang sangat mengkhawatirkan.

Terkait hal ini, Dhahana mengungkapkan bahwa perlindungan privasi adalah salah satu hak dasar yang harus diprioritaskan dalam era digital.

BACA JUGA:Palembang Juara Umum FASI Ke-12 Tingkat Provinsi Sumatera Selatan, Siap Lanjut ke FASI Nasional

BACA JUGA:Bocah Perempuan Dililit Lakban Ditemukan Tergeletak di Pantai Cihara Banten, Pelakunya Teman Ibu Korban

"Hak atas privasi adalah bagian dari HAM yang harus dijaga, terlebih dalam menghadapi risiko-risiko digital yang semakin mengancam," tambahnya.

Untuk memastikan perlindungan privasi berjalan dengan baik, Direktorat Jenderal HAM telah mengambil langkah evaluatif melalui pengukuran Indeks HAM. Pada tahun 2023, Direktorat Jenderal HAM bersama Lembaga Demografi FEB UI melakukan uji fungsi Indeks HAM, termasuk mengukur aspek perlindungan privasi.

"Temuan dari uji fungsi tersebut menunjukkan masih ada beberapa kelemahan dalam perlindungan data pribadi yang perlu diperbaiki ke depannya," ungkap Dhahana.

Lebih lanjut, Dhahana menjelaskan bahwa pihaknya tidak berhenti pada evaluasi saja, namun terus mendorong perbaikan di berbagai aspek perlindungan data.

BACA JUGA:Ponsel Pintar Samsung Galaxy A93 5G Dirancang dengan Kinerja Multitasking dan Gunakan Material Berkualitas

BACA JUGA: Terpental dari Bak Motor Kaisar Bermuatan Bawang Putih, Seorang Penumpang Tewas di Atas Flyover Jakabaring

Salah satu langkah yang diambil adalah melalui pengukuran implementasi prinsip-prinsip HAM, termasuk hak atas privasi, dengan menggunakan Indeks HAM.

Indeks ini dirancang untuk mengukur sejauh mana kebijakan pemerintah terkait HAM, khususnya perlindungan privasi, memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat.

"Indeks HAM tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk memantau pelaksanaan kebijakan yang ada, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang dampak kebijakan Pemerintah terhadap kehidupan sehari-hari warga negara," ujar Dhahana.

Indeks ini akan menjadi tolok ukur penting dalam menilai efektivitas kebijakan perlindungan data pribadi di masa mendatang.

BACA JUGA:Pengerjaan Dikebut, Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Akhir 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: