Ingin Menjelajahi IKN? Berikut Situs dan Cara yang Perlu Diketahui!

Ingin Menjelajahi IKN? Berikut Situs dan Cara yang Perlu Diketahui!

Mau berkunjung ke IKN! ini situs dan caranya. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Pemerintah secara resmi telah membuka Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk umum, pada Senin 16 September 2024 kemarin. Sehingga masyarakat umum diperbolehkan berkunjung ke IKN Nusantarakita.

Usai dibuka secara resmi untuk umum sangat terlihat sejumlah masyarakat antusias berkunjung ke IKN. Termasuk juga ada turis asing asal Jerman yang juga berkunjung ke IKN. 

Selain itu di hari perdana dibuka untuk umum IKN, pemerintah juga telah mengumumkan melalui situs dan media sosial resmi tentang dibukanya untuk umum kunjungan ke IKN.

Hal ini disampaikan Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN). Dimana masyarakat bisa berkunjung ke IKN dan menyambangi Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara. 

BACA JUGA:Dibuka Resmi untuk Umum, Ini Kata Turis Asal Jerman saat Kunjungi IKN

BACA JUGA:Akhirnya IKN Dibuka untuk Umum Hari Ini, Warga Membludak

Dimana, untuk kunjungan dibuka setiap hari Namun, tetapi terdapat jam kunjungan yang dibatasi.

Yaitu untuk kunjungan masyarakat ke kawasan IKN hanya bisa dilakukan pada pukul 09.00-17.00 WITA. Warga yang datang juga dapat merasakan semangat yang membangun ibu kota masa depan Indonesia.

"Untuk kenyamanan dan keamanan kuota kunjungan dibatasi 300 pengunjung/hari, bila kuota sudah terpenuhi, Sobat dapat mendaftar pada hari lainnya," tulis OIKN dalam Instagram resminya @ikn_id.

Kemudian untuk mengetahui informasi lebih lengkap tentang panduan kunjungan ke IKN, masyarakat bisa mengunduh aplikasi IKNOW melalui Appstore (IOS) atau Playstore (Android).

BACA JUGA:Siap ke IKN, PNS Berkeluarga Berkesempatan Dapat 1 Unit Hunian Lengkap dengan Fasilitas Unggulan

BACA JUGA:IKN Siap Diresmikan, Warga Tak Sabar Sambut Era Baru

Jadi masyarakat juga dapat mengakses panduan kunjungan ke IKN pada tautan berikut: ikn.go.id/PedomanKunjunganNusantara.

"Selama kunjungan, wajib mematuhi ketentuan yang berlaku seperti menggunakan transportasi umum yang disediakan pada titik kumpul," tulisnya dalam postingan OIKN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: