Berkas Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Rampung, 4 Pelaku Segera Disidang

Berkas Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Rampung, 4 Pelaku Segera Disidang

Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang sudah merampungkan berkas perkara 4 pelaku pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang sudah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP.

Hal tersebut ditegaskan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono. 

Dia mengatakan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan 4 anak di bawah umur yang menjadi pelaku akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan para pelaku segera disidang.

"Kita sudah merampungkan berkas perkara pada kasus pembunuhan terhadap korban AA dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata Harryo. 

BACA JUGA:Siswi SMP yang Dibunuh di Pemakaman Talang Kerikil Sudah Berpisah dengan Ibu Kandungnya Sejak Usia 7 Bulan

BACA JUGA:PSRABH Indralaya akan Berikan Keterampilan Bengkel dan Motor kepada 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Palembang

Dan secara secara maraton terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk secepatnya menyusun rencana penuntutannya untuk segera disidang.

"Karena kasus ini menjadi kasus yang menjadi perhatian publik sehingga kami akan segera merampungkannya," ujarnya. 

Diketahui bersama dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dibatasi waktu baik penyidikan, penuntutannya sehingga dengan demikian sudah menjadi bagian-bagian yang kita ikutin bersama-sama agar permasalahan ini segera mendapatkan putusan hakim maupun keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap," terangnya.

Sebelumnya, pihak Kepolisian memastikan proses hukum terhadap 3 anak bawah umur yang terlibat pembunuhan dan aksi rudapaksa siswi SMP inisial AA (13), terus berjalan. 

BACA JUGA:Curhat di Podcast Denny Sumargo, Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan di Palembang Tak Terima Pelaku Direhab

BACA JUGA:Babak Baru, Ayah Korban Siswi SMP yang Tewas Dibunuh dan Dirudapaksa Temui Hotman Paris

Polda Sumsel dalam hal ini penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang dibackup Ditreskrimum Polda Sumsel, secara profesional dan proporsional menangani kasus yang menjadi perhatian publik tersebut. Terutama soal status 3 pelaku, MZ (13), NS (12), AS (12). 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, menegaskan 3 pelaku tetap berstatus tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: