BPKH Ungkap Alasan Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Jemaah Haji

BPKH Ungkap Alasan Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Jemaah Haji

Perkuat Sinergi BPKH Gelar Media Gathering dengan awak Media di Sumsel Bahas Revisi Undang-Undang megenai Optimal Kelola Keuangan Jemaah Haji--Dok: SUMEKS.CO

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan sejumlah isu-isu yang akan dihadapi BPKH nantinya.

Salah satu isu yang BPKH hadapi ialah pengajuan dan permohonan penggantian dan revisi Undang-Undang  (UU) mengenai pengelolaan keuangan jemaah calon haji.

Anggota Bidang Manajemen Risiko, Hukum, dan Kepatuhan BPKH, Acep Riana Jayaprawira menyebutkan jika saat ini pihaknya belum menemukan kendala yang merugikan negara dalam pengelolaan keuangan haji yang saat ini berjalan.

Hanya saja Acep mengatakan jika upaya peningkatan pelayanan pengelolaan keuangan  BPKH belum sepenuhnya bisa optimal dengan ketatnya undang-undang yang berlaku saat ini.

BACA JUGA:Belajar Kasus Ismail Pria NTT Ditolak Wanita Jember, Jangan Kasih Harapan Palsu dan Cinta Juga Butuh Duit

BACA JUGA:Sempat Disebut Sebagai Kerajaan Siluman Kelelawar, Patung Garuda Istana Presiden di IKN Kini Mulai Menghijau


Media Gathering BPKH Bersama Awak Media Bahas Revisi Undang-Undang, Optimal Kelola Keuangan Jemaah Haji--Dok: SUMEKS.CO

Berdiri sejak tahun 2017, BPKH masih berpedoman pada ketentuan Undang-Undang lama Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Jadi sesimpelnya mungkin masalahnya bukan terletak di tenis lapang  tetapi tata kekolahnya itu  yang mesti harus disempurnakan sehingga BPKH bisa lebih leluasa lagi bekerja,” kata Acep saat Media Gethering di Hotel The Zuri Palembang, Kamis, 12 September 2024.

Acep berharap pelaksaan tugas BPKH berdasarkan pedoman Undang-Udang Nomor 34 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan haji harus disempurnakan.

“Salah satu yang harus diperbaiki ialah masalah keuangan terkait untuk meminitasi risiko kerugian, kita perlu adanya semacam pencadangan kerugian  yang selama  ini belum jelas diatur undang-undang,” bebernya.

BACA JUGA:Penahanan Pecinta Landak Nyoman Sukena Ditangguhkan, Hakim Setujui Permohonan Penangguhan Rieke Diah Pitaloka

BACA JUGA:Hari Ini Presiden Jokowi Berkantor di IKN, Ini Agendanya!

Dalam hal ini, Acep menerangkan jika rancangan revisi Undang-Undang sudah diberikan BPKH kepada badan legislatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: