KPU OKI Usulkan Penambahan TPS untuk Pilkada 2024, Ini Alasannya!

KPU OKI Usulkan Penambahan TPS untuk Pilkada 2024, Ini Alasannya!

KPU OKI pekan depan umumkan penetapan DPT Kabupaten OKI, jumlahnya. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

"Untuk Kecamatan Jejawi dan Sungai Menang ada desa-desa terpencil yang menyeberangi Sungai jadi perlu ada nya TPS tambahan," ungkap Hadi. 

Hadi menjelaskan, adapun jumlah TPS untuk Kabupaten OKI terdata sebanyak 1.244 TPS. Jadi apabila ditambah 4 TPS maka menjadi 1.248 TPS. Ini tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten OKI. 

BACA JUGA:Muri Siap Deklarasi, Massa Dukung Daftar ke KPU OKI

BACA JUGA:Jalan Sehat KPU OKI, Bentuk Sinergi Sosialisasi Pilkada 2024 yang Efektif

"Kita berharap usulan penambahan TPS disetujui. Dimana untuk persyaratan-persyaratan sudah terpenuhi," terang Hadi. 

Masih kata Hadi, kemungkinan untuk persetujuan atau acc mengenai penambahan TPS ini diumumkan pada pekan depan. 

Terkait hal pengusulan penambahan TPS ini tidak boleh sembarangan. Jadi harus ada alasan yang kuat. Dan alasan tidak boleh sembarangan. Seperti adanya rekomendasi dari Bawaslu OKI. 

Termasuk juga disaksikan oleh pihak luar, bahwa memang memerlukan TPS tambahan. 

BACA JUGA:KPU OKI Umumkan Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih 2024-2029, Ini Nama-namanya

BACA JUGA:KPU OKI Butuh 2.166 Petugas Pantarlih Pilkada 2024, Berikut Persyaratan

"Mudah-mudahan setelah melengkapi persyaratan maka pengusulan penambahan TPS disetujui," tukasnya. 

Diberitakan sebelumnya, untuk jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berdasarkan hasil rekapitulasi untuk Pilkada Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan dan Pilkada Bupati dan wakil bupati terdata sebanyak 574.165 pemilih. 

Sejumlah sebanyak 574.165 pemilih ini hasil rekapitulasi DPS yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI dari hasil rapat pleno. 

"Kemarin sudah rapat pleno terbuka di aula demokrasi kantor KPU OKI, untuk daftar pemilih sementara (DPS) terdata sebanyak 574.165 pemilih pada pilkada gubernur dan wakil gubernur Sumsel dan bupati dan wakil OKI November 2024 nanti," jelas Ketua KPU Kabupaten OKI, M Irsan melalui komisioner bidang Perencanaan Data dan Informasi, Hadi Irawan. 

BACA JUGA:Alat Bukti Sengketa Pileg 2024 Harus Lengkap Hari Ini, KPU OKI Diminta Segera Kirim ke MKBACA JUGA:Lengkapi Alat Bukti di MK, KPU OKI Buka Kontainer Surat Suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: