Kejari Palembang Klaim Masih Dalami Penyidikan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank, Mirip Kasus Sebelumnya

Kejari Palembang Klaim Masih Dalami Penyidikan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank, Mirip Kasus Sebelumnya

Kejari Palembang Klaim Masih Dalami Penyidikan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank, Mirip Kasus Sebelumnya?--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel, telah dilakukan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

Bahkan, beberapa waktu lalu penyidik Kejari Palembang bidang pidana khusus telah menetapkan sekaligus 2 orang tersangka yang merupakan debitur kerena diduga merugikan keuangan negara Rp5,4 miliar.

Meski telah menetapkan 2 orang tersangka, tim penyidik Kejari Palembang terus geber penyidikan dan terbukti telah 30 nama dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.

Dari 30-an nama yang diperiksa penyidik, diantaranya terdiri dari pihak bank sendiri hingga kepada pihak-pihak lainnya seperti lurah dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Dukung Program Bersih-Bersih BUMN, Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Rp5,4 M

BACA JUGA:Kebut Penyidikan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit KMK, Dua Saksi ASN Pemkot Diperiksa Kejari Palembang

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto SH MH saat gelar rilis penetapan dan penahanan 2 orang tersangka pada Rabu 3 September 2024 lalu.

"Jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini menurut catatan kurang lebih 30an saksi, terdiri dari pihak bank hingga lurah," terang Ario saat itu.

Ario juga mengklaim, bahwasanya penyidikan masih berlanjut dan berkemungkinan saksi-saksi yang telah diperiksa akan dipanggil lagi guna mendalami penyidikan perkara.


--

"Termasuk nantinya pemeriksaan tersangka dihadapan penyidik Pidsus Kejari Palembang," tukasnya.

Sebagaimana diberitakan, 2 debitur bank yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi merupakan pihak swasta yaitu berinisial FI dan KK.

Tersangka FI merupakan kuasa Direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya dan tersangka KK selaku Kuasa Direktur CV Izzataka dan CV Jaya Agung Mandiri disinyalir telah melakukan pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi yang dimaksud, berupa turut serta melakukan tindak pidana mempergunakan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu atau fiktif untuk mendapatkan fasilitas kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: