Kejati Periksa Lurah Duku Kasus Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Mayor Ruslan Palembang
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Lurah Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur III berinisial LF hadiri pemanggilan tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu 28 Agustus 2024.
LF hadiri pemanggilan penyidik untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi, dalam rangkaian penyidikan korupsi jual aset sebidang tanah Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Dari rilis yang diterima redaksi, Lurah Duku berinisial LF diperiksa penyidik sebagai saksi dari pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Selain itu, Lurah Duku berinisial LF di periksa dan diajukan pertanyaan kurang lebih 15 pertanyaan seputar materi penyidikan perkara.
BACA JUGA:Estafet, Kejati Sumsel Lakukan Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan
Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi tidak membeberkan lebih mendalam mengenai pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
"Karena itu sudah masuk materi pokok perkara penyidikan, jadi tidak bisa dipublikasi," kata Vanny.
Gedung Kejati Sumsel, di Jl GHA Bastari, Jakabaring, Palembang.--dok : sumeks.co
Namun, ia memastikan bahwa penyidikan dugaan korupsi jual aset sebidang tanah Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang masih terus berlanjut.
Sejauh ini, kata Vanny telah ada lebih dari sepuluh saksi yang telah dipanggil dan diperiksa bergiliran oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Menurut Vanny, hingga beberapa waktu kedepan tim penyidik masih terus mendalami penyidikan perkara dengan mengagendakan pemanggilan beberapa nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Untuk itu, ia mengimbau kepada beberapa nama yang dipanggil oleh tim penyidik untuk dapat kooperatif memenuhi panggilan dan memberikan keterangan apa adanya dihadapan penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: