Kemenkumham dan Kejagung Bahas Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Rupbasan untuk Efisiensi Aset Negara

Kemenkumham dan Kejagung Bahas Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Rupbasan untuk Efisiensi Aset Negara

Menkumham Supratman Andi Agtas saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, membahas rencana pengalihan kewenangan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung.--

BACA JUGA:Aniaya ODGJ hingga Meninggal Dunia, Tri Pipit Manda Leke Disidang di PN Palembang

Dengan adanya rencana pengalihan kewenangan ini, diharapkan pengelolaan barang sitaan negara akan lebih efisien dan terintegrasi.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan aset negara, terutama dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya.

Kemenkumham dan Kejaksaan Agung kini tengah menyelesaikan pembahasan mengenai detail pelimpahan kewenangan tersebut, termasuk aspek-aspek hukum dan administrasi yang menyertainya.

Meski masih dalam tahap pembahasan, rencana ini diharapkan dapat segera terealisasi demi terciptanya pengelolaan barang sitaan negara yang lebih baik di masa mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: