Meninggal Dunia, Kasasi Terdakwa Vonis Bebas Kasus Korupsi Akusisi Saham Gugur Demi Hukum?

Meninggal Dunia, Kasasi Terdakwa Vonis Bebas Kasus Korupsi Akusisi Saham Gugur Demi Hukum?

Meninggal Dunia, Kasasi Saiful Islam Terdakwa Vonis Bebas Kasus Korupsi Akusisi Saham Gugur Demi Hukum?--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Saiful Islam, salah satu terdakwa kasus korupsi akusisi Saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam yang divonis bebas beberapa waktu lalu dikabarkan meninggal dunia.

Saiful Islam merupakan mantan ketua tim akusisi saham perusahaan yang bergerak di bidang penambangan batu bara PT ABS.

Kabar tersebut dibenarkan oleh tim kuasa hukumnya Redho Junaidi SH MH dan KM Ridwan Said SH, saat dikonfirmasi Selasa 3 September 2024.

"Iya benar klien kami meninggal dunia pada Minggu 1 September 2024 lusa kemarin," kata Redho Junaidi diwawancarai diruang kerjanya.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

BACA JUGA:Kuasa Hukum PT SBS Klaim Proses Akuisisi Saham Sangat Bermanfaat Besar Bagi PT BA

Ia menerangkan, bahwa Saiful Islam meninggal dunia pada pukul 16.14 WIB setelah sempat mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit yang berada di Kota Bandung.

Dikatakan Redho, penyebab Saiful Islam meninggal dunia yaitu menderita kanker pankreas akut stadium 4 yang baru diketahui selama dua bulan terakhir.

"Dan Senin pagi kemarin almarhum pak Saiful Islam telah dimakamkan di pemakaman daerah Kerawang," ungkapnya.

Disinggung mengenai proses kasasi atas vonis bebas oleh Kejati Sumsel khusus untuk Saiful Islam, Redho menjawab secara normal hukum haruslah dinyatakan gugur demi hukum.

"Dan kalau untuk sejumlah nama lain, selain Saiful Islam proses hukum kasasi sebagaimana KUHAP masih tetap berjalan seperti biasa," tukasnya.


--

Terpisah, dikonfirmasi terkait meninggalnya Saiful Islam pihak Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum mengklaim saat ini belum menerima surat kematian baik dari keluarga ataupun dari kuasa hukumnya.

"Kalau dari kami hingga saat ini belum mendapatkan surat keterangan kematian, yang pasti akan kami cari info terlebih dahulu," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: