Praperadilan Lepy Damayanti Tersangka Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar Kandas

Praperadilan Lepy Damayanti Tersangka Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar Kandas

Praperadilan Lepy Damayanti Tersangka Mega Korupsi IUP Tambang Batubara Rp555 Miliar Kandas--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Lepy Desmianti resmi jadi tersangka mega korupsi Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batubara Rp555 miliar, usai upaya hukum praperadilan penetapan tersangka kandas di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Pada sidang yang digelar Senin, 2 September 2024 hakim tunggal PN Palembang Harun Yulianto menolak permohonan Praperadilan tersangka Lepy Desmianti untuk seluruhnya.

Dalam pertimbangan putusan praperadilan, dalil-dalil yang diajukan tersangka melalui tim kuasa hukumnya terhadap penetapan tersangka oleh Kejati Sumsel tidak beralasan.

Hakim menilai, bahwa pengajuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka sebagian telah masuk pada pokok perkara.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar Ajukan Praperadilan

BACA JUGA:Giliran Mantan Kadis ESDM Sumsel Diperiksa Penyidik Kejati Kasus Mega Korupsi IUP Tambang Rp555 Miliar

"Sehingga, harus harus dibuktikan pada pembuktian pokok perkara dipersidangan," kata hakim Harun Yulianto dalam pertimbangan menolak praperadilan.

Selain itu, masih dalam pertimbangan putusan dalil pemohon terkait penetapan tersangka tersebut telah dibantah oleh termohon dengan mengajukan bukti-bukti seperti surat bukti perintah penyidikan.


--

Masih dalam pertimbangannya, bahwa dalam proses penetapan tersangka selaku pemohon praperadilan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup.

"Mengadili, bahwa terkait permohonan praperadilan yang diajukan ditolak untuk seluruhnya," tegas Harun Yulianto.

Dengan telah ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, berarti Lepy Desmianti resmi berstatus sebagai salah satu tersangka mega korupsi IUP tambang batubara yang berpotensi rugikan negara Rp555 miliar.

Menanggapi ditolaknya upaya hukum praperadilan tersebut, kuasa hukum tersangka Lepy Desmianti Ahmad Najemi legowo dan akan tetap mendampingi kliennya dalam pembuktian perkara dipersidangan nanti.

BACA JUGA:6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Senilai Rp555 Miliar, Kembali Jalani Pemeriksaan Penyidik Kejati Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: