Kali Pertama Sejak Beberapa Tahun Lalu, PN Palembang Serius Garap Gugatan Terkait Karhutla HTI di Sumsel

Kali Pertama Sejak Beberapa Tahun Lalu, PN Palembang Serius Garap Gugatan Terkait Karhutla HTI di Sumsel

Kali Pertama Sejak Beberapa Tahun Lalu, PN Palembang Serius Garap Gugatan Terkait Karhutla HTI di Sumsel--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Untuk kali pertama sejak beberapa tahun silam, Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menerima permohonan gugatan terkait lingkungan hidup khususnya gugatan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Sumsel.

Demikian ditegaskan juru bicara PN Palembang Harun Yulianto SH MH, diwawancarai Jumat 30 Agustus 2024 saat dikonfirmasi mengenai penetapan sidang gugatan terhadap 3 perusahaan HTI yang digugat ke PN Palembang.

Tiga perusahaan itu PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai serta PT Sebangun Andalas Permai Wood Industries digugat ke PN Palembang, digugat 12 warga Sumsel terkait dampak lingkungan karhutla yang sering terjadi beberapa tahun ini.

"Ya gugatan terkait karhutla oleh warga Sumsel terhadap tiga perusahaan tersebut merupakan kali pertama diajukan ke PN Palembang sejak beberapa tahun silam," kata Harun di wawancarai.

BACA JUGA:Konsen Terhadap Dampak Karhutla, Waka PN Palembang Bakal Pimpin Sidang Gugatan Terhadap 3 Perusahaan HTI

BACA JUGA:Gelar Aksi Teatrikal Dampak Karhutla, Masyarakat Sumsel Gugat Korporasi ke Pengadilan

Tentunya, lanjut Harun pihak PN Palembang akan konsen menangani penegakan hukum karena gugatan tersebut menyangkut lingkungan hidup atas dampak dari karhutla yang sering terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun belakang.

"Karena tidak hanya berdampak pada lingkungan hidup seperti rusaknya lahan, namun juga dampak kesehatan masyarakat dari karhutla ini," ujar Harun.


--

Maka dari itu, lanjut Harun dalam gugatan ini salah satu pimpinan PN Palembang turun untuk menyidangkan langsung perkara yang telah diregistrasi 218/Pdt.G/LH/2024/PN Plg tersebut.

Hal tersebut, kata Harun membuktikan bahwa pihak PN Palembang tidak akan main-main dan bakalan serius menangani perkara gugatan terkait lingkungan hidup ini.

"Dan perlu ditegaskan, PN Palembang tidak akan main-main dalam menangani perkara terkait dengan lingkungan hidup apalagi mengenai dampak karhutla," tegasnya.

Sekedar informasi tambahan, dari penelusuran rekam jejak perkara gugatan perusahaan penyebab karhutla pernah disidangkan di PN Palembang pada tahun 2014 silam.

BACA JUGA:Karhutla di OKI Terjadi di 3 Lokasi, Petugas Masih Berjibaku Padamkan Api

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: