Presiden Jokowi Perintahkan Kementerian dan Lembaga Pindah Lebih Dulu ke IKN: Siapa yang Terlibat?

Presiden Jokowi Perintahkan Kementerian dan Lembaga Pindah Lebih Dulu ke IKN: Siapa yang Terlibat?

Kementerian dan Lembaga yang pindah lebih dulu ke IKN, Presiden Jokowi perintahkan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Mengenai pemindahan pegawai ini ada 3 penapisan (filter); pertama, identifikasi tingkat peran strategis Kementerian/Lembaga atas negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi Indonesia. 

Kemudian kedua, identifikasi peran dan fungsi Kementerian/Lembaga sebagai sistem pengambilan keputusan dan sebagai pendukung pencapaian tujuan strategis dan/atau sistem pertahanan/keamanan. 

BACA JUGA:Masjid Negara Megah di IKN: Siap Tampung 60.000 Jamaah, Simbol Keagungan Nusantara

BACA JUGA:Gedung Wakil Rakyat Rusak Saat Demo Jangan Diperbaiki, Sebaiknya Tanpa Pagar Agar Lebih Dekat Dengan Rakyat

Lalu ketiga, identifikasi tingkat risiko yang mungkin ditimbulkan jika terjadi kegagalan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.

"Usai dilakukan pemetaan prioritas tersebut, selanjutnya dilakukan pemetaan prioritas jabatan yang dipindahkan terlebih dahulu dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat strategis jabatan terhadap pencapaian kinerja organisasi, dan tingkat dukungan layanan pada pimpinan," jelasnya. 

Masih diungkapkannya, pemetaan jabatan ASN tersebut dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga sesuai dengan jumlah alokasi yang telah ditentukan.

Adanya pengaturan masing-masing kementerian dan lembaga. Dimana soal kepindahan ASN dan pegawai Kementerian/Lembaga ke IKN, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan detail teknis akan diatur oleh K/L terkait.

BACA JUGA:Masjid Negara Megah di IKN: Siap Tampung 60.000 Jamaah, Simbol Keagungan Nusantara

BACA JUGA:Gedung Wakil Rakyat Rusak Saat Demo Jangan Diperbaiki, Sebaiknya Tanpa Pagar Agar Lebih Dekat Dengan Rakyat

Jadi, utamanya, menyesuaikan dengan jumlah ketersediaan hunian yang ada di IKN.

“Terkait dengan siapa-siapa saja pegawai ASN yang akan dipindahkan, diatur teknisnya oleh masing-masing K/L yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai,” kata Anas, beberapa waktu lalu. 

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menyebut bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mau pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan merugi.

"Kalau ASN tidak mau pindah ke IKN, rugi. Ini dikarenakan di IKN, kehidupan mungkin tidak mewah, tapi pasti jauh lebih baik," kata Basuki dalam acara ASN Talent Fest 2024 dan Anugerah ASN 2023 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024.

Dijelaskan Basuki, bahwa kehidupan di Jabodetabek dinilai membuat sengsara karena polusi yang tinggi, sehingga berdampak negatif pada pola hidup yang tidak sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: