Supratman Andi Agtas: RUU Paten sebagai Harapan Baru Perlindungan Kekayaan Intelektual

Supratman Andi Agtas: RUU Paten sebagai Harapan Baru Perlindungan Kekayaan Intelektual

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya RUU Paten dalam memberikan perlindungan hukum bagi para inovator dan peneliti di Indonesia.--

JAKARTA, SUMEKS.COMenteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Paten merupakan langkah signifikan dalam memberikan perlindungan bagi Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat yang digelar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Supratman menyatakan bahwa perlindungan hukum yang memadai sangat penting bagi masyarakat yang berkarya di bidang penelitian dan pengembangan, guna mencapai hasil yang maksimal.

"Penting untuk memberikan landasan dan kebijakan hukum bagi teman-teman terutama di bidang penelitian dan pengembangan. Temuan-temuan bisa lebih maksimal dan memberi kepastian hukum terhadap hasil yang dicapai dalam rangka mendapatkan paten," ujar Supratman dalam kesempatan tersebut.

BACA JUGA:Mendaftar Gubernur Hari Ini, Khofifah-Emil dan Jenderal Luthfi - Gus Yasin Disusul Pramono - Rano

BACA JUGA:Asus Zenfone 4 Selfie Pro Tawarkan Performa Fotografi Berkelas Lewat Entry-Level 1 Jutaan, Layarnya Jernih!

RUU Paten ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi para peneliti dan pengembang, terutama dalam melindungi hasil temuan mereka melalui sistem paten yang lebih efisien dan efektif.

Supratman menekankan pentingnya dukungan regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum, yang pada gilirannya akan mendorong inovasi dan kreativitas di berbagai sektor, terutama yang terkait dengan teknologi.

Proses penyusunan RUU Paten ini melibatkan beberapa tahapan yang panjang, di mana Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta DPR RI.

Pada hari ini, pemerintah baru saja menyelesaikan rapat dengan tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait RUU Paten tersebut.

BACA JUGA:Siang Ini, Ribuan Relawan dan Simpatisan Siap Kawal Fitri-Nandri Daftar ke KPU Palembang

BACA JUGA:Fitur Unggulan Infinix Zero Ultra: Bawa Kehebatan Fotografi dengan Dukungan Spesifikasi Tinggi

Dalam rapat tersebut, tim Pansus DPR RI telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada pemerintah.

Supratman menyatakan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti pembahasan DIM, terutama yang terkait dengan substansi yang mencakup sekitar 53 DIM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: