Berdalih Tak Mampu Bayar Utang, Pria Pengangguran di Palembang Nekat Jambret

Berdalih Tak Mampu Bayar Utang, Pria Pengangguran di Palembang Nekat Jambret

Berdalih tak mampu membayar utang dengan teman-temannya, seorang pria pengangguran di Palembang nekat jambret.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-

Akibatnya kejadian itu korban terjatuh dan mengalami luka-luka lecet di muka sebelah kanan dan patah kaki kanan karena terjatuh dari atas sepeda motornya usai di jambret oleh pelaku.

"Korban kehilangan tas jinjing yang berisikan 2 unit handphone masing-masing merk iPhone 11 dan Vivo Y12 S, uang tunai Rp800 ribu serta dokumen maupun surat-surat penting lainnya," katanya.

Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPK Terpadu Polsek IB I Palembang.

"Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," ujarnya.

BACA JUGA:Saudara Kembar Diringkus Polisi, Terlibat Aksi Penjambretan saat Kunker Presiden Joko Widodo di Lubuklinggau

BACA JUGA:Tukang Siomay di Palembang Dijambret ‘Pembeli’ di Km 10 Rama Raya, Netizen Ramai Usul Open Donasi

iPhone 11 Milik Korban Ikut Raib

Ia menjelaskan bahwa modus satu tersangka ini memantau korban dan mengikutinya. 

Pelaku langsung merampas ponsel atau tas korban saat korban lengah dan kemudian melarikan diri. 


Berdalih tak mampu membayar utang dengan teman-temannya, seorang pria pengangguran nekat jambret.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-

"Masih banyak TKP lainnya yang dilakukan pelaku dalam penjambretan," tutupnya.

Selain pelaku, turut mengamankan barang bukti yakni berupa satu buah tas jinjing perempuan warna putih merk Lascatino, satu unit iPhone 11 warna ungu, satu unit handphone merk Vivo Seri Y12 S warna biru milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi (nopol) BG 3722 AEG yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

BACA JUGA:Handphone Siswi SMA Dirampas Jambret, Korban Spontan Mengejar, Teriak Maling Tapi Nahas Jatuh dan Meninggal

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Jambret yang Hilangkan Nyawa Siswi SMA di Lahat, Tuh Lihat Tampangnya

"Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana diatas 7 tahun penjara," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: