Jelang Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup, KPU Ogan Ilir Tegaskan Tetap Mengacu PKPU 8 Tahun 2024

Jelang Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup, KPU Ogan Ilir Tegaskan Tetap Mengacu PKPU 8 Tahun 2024

Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah menjelaskan, proses pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Ogan Ilir pada Pilkada Serentak 2024 akan mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024.--

BACA JUGA:Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Digelar 27 November 2024, Apa Saja Persiapan KPU Ogan Ilir?

BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Sebut 26.000 Penyandang Disabilitas Akan Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2024

Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, tanggal 15 sampai 18 September 2024.

Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, mulai tanggal 15 hingga 21 September 2024.

Kemudian, penetapan paslon bupati dan wakil bupati tanggal 22 September dan dilanjutkan pengumuman kontestan Pilkada Ogan Ilir pada 23 September mendatang. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: