Kemenkumham Babel Raih Peringkat Kedua Terbaik di JDIHN Nasional 2024: Bukti Dedikasi dan Inovasi
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menerima penghargaan JDIHN Terbaik II Nasional 2024 dari Kepala BPHN, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, sebagai pengakuan atas dedikasi dan inovasi dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) kembali mencatat prestasi gemilang dengan meraih penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik II Tahun 2024 Tingkat Kantor Wilayah Kemenkumham.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi signifikan Kanwil Kemenkumham Babel dalam pengumpulan, penyimpanan, pengelolaan, dan inovasi terkait dokumentasi dan informasi hukum di Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, yang mewakili Menteri Hukum dan HAM.
Penghargaan diterima oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, dalam acara Pertemuan Nasional Pengelolaan JDIHN yang berlangsung di Aston Kartika Grogol Hotel, Kamis, 22 Agustus 2024.
BACA JUGA:Dampingi Kunker Wamentan RI, Pj.Bupati Terima DAK Senilai Rp9,04 Miliar
Pada kesempatan tersebut, penghargaan serupa juga diberikan kepada empat Kantor Wilayah lainnya, yaitu Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah sebagai Terbaik Satu, Jawa Barat sebagai Terbaik Tiga, Sulawesi Utara sebagai Terbaik Empat, dan Kalimantan Timur sebagai Terbaik Lima.
Selain itu, penghargaan juga diserahkan kepada berbagai Kementerian, Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Lembaga Non-Struktural, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perguruan Tinggi, serta Unit Kerja Eselon I Kemenkumham.
Dalam sambutannya, Kepala BPHN, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, menyampaikan bahwa JDIHN merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan literasi hukum yang lebih luas di kalangan masyarakat.
JDIHN hadir untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum yang selama ini hanya tersedia secara konvensional atau manual.
BACA JUGA:Terdakwa Makin Tersudut, Ahli BPKP Sebut Gedung USB SMA 2 Buay Pemaca Rugikan Negara Rp719 Juta
BACA JUGA:Keselamatan Kerja Prima, Bukit Asam Sabet 2 Penghargaan Bergengsi Sekaligus
Dengan adanya JDIHN, masyarakat kini dapat mengakses informasi hukum secara daring melalui platform JDIHN.GO.ID, yang menyajikan dokumen-dokumen hukum resmi dan tervalidasi langsung dari instansi yang memprakarsainya.
"Dengan adanya JDIHN, masyarakat dapat meyakini jika dokumen hukum yang diterimanya sudah tervalidasi. Hal tersebut karena dokumen yang disajikan pada laman JDIHN.GO.ID bersumber langsung dari instansi pemrakarsanya," kata Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: