Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan Bergulir, 3 Nama Diperiksa Kejati Sumsel
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan pada Kantor BPN Kota Palembang beberapa waktu lalu--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, mulai bergulir.
Dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pada Rabu 21 Agustus 2024, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel memanggil 3 nama untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi yang baru-baru ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
Ada tiga nama yang hadir memenuhi panggilan penyidik, yaitu Kasi Penilaian dan Penetapan PBB Bapenda Kota Palembang Periode Tahun 2016 berinisial AH.
BACA JUGA:Estafet, Kejati Sumsel Lakukan Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan
Lalu, Verifikator Pendaftaran PBB Bapenda Kota Palembang Periode Tahun 2016 berinisial B. Selanjutnya, Kasi PBB Bapenda Kota Palembang Periode Tahun 2017.
Pemeriksaan tiga nama sebagai saksi, dalam penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan Jalan Mayor Ruslan Palembang itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
"Benar ketiganya terkonfirmasi hadiri pemeriksaan penyidik sebagai saksi kasus korupsi Yayasan Batanghari Sembilan berupa aset lahan di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang," ungkap Vanny.
--
Diterangkan Vanny, ketiganya diperiksa bergilir oleh tim penyidik Kejati Sumsel sejak pukul 14.30 WIB sampai dengan selesai dan diajukan sebanyak 20an pertanyaan.
Dikatakan Vanny, pemanggilan sejumlah nama untuk diperiksa sebagai saksi tersebut bertujuan untuk menemukan alat bukti dalam materi penyidikan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: