Kejutan, Putusan MK Hari Ini Buka Peluang PDIP Mencalon Gubernur DKI, Bagaimana Peluang Anies Baswedan-Ahok?

Kejutan, Putusan MK Hari Ini Buka Peluang PDIP Mencalon Gubernur DKI, Bagaimana Peluang Anies Baswedan-Ahok?

Kejutan putusan MK hari ini buka peluang pdip mencalon gubernur DKI bagaimana peluang Anies Baswedan-Ahok? --

Kini, parpol yang tak memiliki kursi DPRD pun bisa mengusung paslon.

BACA JUGA:Orang Dicatut KTP Langsung Saja Gugat Perdata Masing-masing Rp20 Miliar, Permainan Demokrasi Kita Sudah Jorok!

BACA JUGA:Mahfud MD: ‘Serius Ada 3 Undang-Undang Dilanggar Kasus Pencatutan KTP Warga Jakarta Buat Nyalon Kepala Daerah’

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional dan mengubah syarat pencalonan pilkada dengan mengaitkan jumlah DPT dengan batas minimum perolehan suara sah.

Demokrasi Jorok

Orang yang dicatut KTP-nya langsug saja bisa gugat perdata, masing-masing Rp20 miliar, sebab demokrasi kita sudah jorok, demikian dikatakan Prof Mahfud MD saat di wawancara TVOne.

“Saya dirugikan data-data saya dipakai untuk mendukung gitu, bisa setiap orang minta Rp10 miliar, 20 miliar gitu bisa secara hukum,” saran Mahfud.

“Oleh sebab itu bagus juga kalau ini yang mendengar saya ini yang namanya dicatut langsung aja gugat ke pengadilan”.

“Pongrekun nih bahwa dia merugikan saya minta gugat perdata, dan polisi ambil pidananya. Lalu hukum administrasi tugas pemilu dan Bawaslu untuk membatalkan ini,” tegas Mahfud.

BACA JUGA:Mahfud MD: ‘Serius Ada 3 Undang-Undang Dilanggar Kasus Pencatutan KTP Warga Jakarta Buat Nyalon Kepala Daerah’

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Bagus Pegi Setiawan Bebas, Kasus 8 Tahun Dibiarkan Baru Dibuka Setelah Film Vina Ramai 

“Karena ini permainan demokrasi sudah jorok gitu ya!,” tandasnya. 

Sebelumnya, Bakal calon independen di Pilkada DKI Jakarta Dharma Pongrekun merespons dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP secara sepihak untuk maju calon independen Pilkada DKI Jakarta 2024. 

Dia mengklaim tak terlibat langsung dalam pengumpulan KTP warga Jakarta sebagai syarat maju sebagai calon gubernur di Pilgub Jakarta 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: