Status Aktif UKB Palembang Dicabut, AMUNISI Buka Posko Pengaduan

Status Aktif UKB Palembang Dicabut, AMUNISI Buka Posko Pengaduan

Buntut pencabutan status aktif menjadi status pembinaan yang dilakukan Kemendikbudristek terhadap UKB Palembang banyak korban terdampak.-Foto: dokumen/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Banyak pihak terkena dampak, buntut pencabutan status aktif menjadi status pembinaan yang dilakukan Kemendikbudristek terhadap Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang.

Disampaikan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah II Ishkaq Iskandar beberapa waktu lalu banyak pihak terkena dampak akan hal tersebut.

Oleh karena itu Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya atau AMUNISI membuka posko bagi para korban yang merasa dirugikan akan buntut pencabutan status aktif menjadi status pembinaan kepada UKB Palembang.

Ketua Tim Advokasi AMUNISI, Hidayat mengatakan AMUNISI dinilai sebagai masyarakat yang berperan menjadi pelapor dan pengadu terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan UKB. 

BACA JUGA:UKB Palembang Jalani Pembinaan Kemendikbudristek RI, Wakil Rektor Angkat Bicara

BACA JUGA:Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Diduga Plagiat Skripsi UIN Syarif Hidayatullah, Begini Kata Dekan

Laporan AMUNISI yang dilayangkan ke kementerian telah dilakukan sejak tahun 2023 hingga tahun 2024.

"Kemendikbud harus terus berperan aktif untuk pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap Perguruan Tinggi yang bermasalah," kata dia. 

Pengaduan pihaknya ke Kementerian terhadap kampus tersebut diantaranya dugaan pemalsuan SK Menteri hingga dugaan pemberian ijazah tanpa hak. 

"Selain di kementerian kami juga telah melaporkan di Polda sumsel sebanyak 6 Laporan dan semuanya sedang running, bisa teman teman cek di Google perjalanan kami dalam mengungkap kasus-kasus di PTS itu," terangnya, Minggu 18 Agustus 2024.

BACA JUGA:Selamat dan Sukses atas Terbitnya SK Fungsional Guru Besar Prof Dr Febrian SH MS Dekan FH UNSRI

BACA JUGA:'Kampus Merah' di Palembang Didemo Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan, Begini Tuntutannya!

Disampaikannya, dengan adanya status pembinaan yang dijatuhkan ke UKB, masyarakat melalui sosial media menyoroti pertanyaan dan keluhan kepastian status dari calon mahasiswa baru maupun calon wisudawan yang akan lulus di UKB. 

Seperti yang dapat dilihat dari akun tiktok @lee_lissa06 yang mengomentari berita pencabutan status aktif UKB oleh Kemendikbud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: