Universitas Sriwijaya Akhirnya Resmi Naik Level Jadi PTN-BH, Rektor Unsri: Mari Kita Tunjukkan Semangat Maju
Universitas Sriwijaya telah ditetapkan oleh Presiden RI, Joko Widodo, sebagai salah satu PTN-BH di Indonesia pada 14 Agustus 2024 lalu. --
"Mudah-mudahan semangat perjuangan ini menular ke Unsri, kita tunjukkan semangat untuk memberikan yang terbaik bagi Universitas Sriwijaya," harap Rektor.
Rektor juga mengajak seluruh keluarga besar Unsri, dapat memberikan kontribusinya untuk kemajuan Unsri.
"Saya mengajak kita semua, mari bersama-sama memberikan kontribusi sekecil apapun untuk kemajuan Universitas Sriwijaya," ajaknya.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Serahkan 4 Sertifikat Merek ke FH Unsri
Sebagaimana diketahui, proses perubahan status Unsri dari PTN-BLU ke PTN-BH, telah banyak upaya yang dilakukan oleh pihak Unsri selama ini.
Untuk menghadapi transformasi tersebut, seluruh civitas akademika Unsri mendapatkan arahan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Sekretaris Ditjen Diktiristek), Prof Tjitjik Srie Tjahjandarie.
Rektor Unsri menambahkan, bahwa Sekjen Dikti Ristek telah memberikan perhatian yang sangat khusus kepada Unsri terkait transformasi Unsri dari PTN-BLU menjadi PTN-BH.
"Prof Tjitjik ini sudah sangat berpengalaman di Unair dan banyak terlibat di universitas lainnya. Mudah-mudahan contoh-contoh terbaik dari universitas yang sudah beralih status tersebut bisa diterapkan di Unsri," ucap Rektor.
BACA JUGA:Menuju Masa Depan Berkelanjutan: Bukit Asam Berbagi Ilmu di Rumah BUMN Goes To Campus Unsri
Rektor berharap, perubahan status dari universitas BLU menjadi universitas berbadan hukum berjalan dengan baik, dan juga memberikan manfaat lebih baik dari kondisi saat ini.
"Berubah status, maka kita berubah semakin baik dan semakin baik. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Bu Sesditjen yang sudah bersedia hadir di Unsri, kita dengarkan masukan dan arahan beliau untuk kemajuan Unsri yang kita cintai ini," kata Rektor.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Ditjen Diktiristek, Prof Tjitjik Srie Tjahjandarie menyampaikan, bahwa secara prinsip dirinya melihat proses Unsri menuju PTN-BH sebenarnya teoritikal kegiatan utuhnya tidak lama.
"Tetapi penyebabnya, di dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tiba-tiba muncul Undang-Undang ASN. Jadi kendalanya bukan secara substansial kesiapan Unsri, tetapi ini karena adanya regulasi dan kebijakan-kebijakan yang ada," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: