Buntut Pelarangan Jilbab, Pencopotan Yudian Wahyudi dari Jabatan Kepala BPIP, Begini Jawaban Santai Jokowi
Respon santai Jokowi terkait desakan pemberian sanksi hingga pencopotan Yudian Wahyudi, dari Kepala BPIP buntut dari pelarangan jilbab. --
"Tidak ada (koordinasi), ini gugatan sosial. Tidak ada hubungan dengan korban," sebutnya.
Dikatakan Arif, bahwa pada gugatan sosial ini, pihaknya hanya ingin penegakan hukum, sehingga apapun yang melanggar ketentuan HAM harus diluruskan.
Kepala BPIP dan Presiden Jokowi digugat buntut pelarangan jilbab. --
"Dan ini hendaknya menjadi pembelajaran, katanya kita ingin toleransi," ucapnya.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum penggugat, Dwi Nurdiansya Santoso menambahkan, petitum gugatan adalah terkait perbuatan melawan hukum pihak tergugat.
BACA JUGA:Tenang! Nadiem Tetap Membolehkan Jilbab Digunakan Saat Berpakaian Adat
"Karena dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI itu anggota Paskibraka diduga dipaksa atau terpaksa melepas jilbabny, karena adanya aturan dari BPIP," paparnya.
Adapun yang menjadi tuntutan dari para penggugat adalah meminta uang ganti rugi sejumlah Rp 100 juta untuk biaya pemulihan anggota Paskibraka.
Kedua, kaitannya dengan ganti rugi karena melepas hijab atau jilbab tersebut dalam upacara pengukuhan tersebut juga Rp 100 juta.
"Kemudian di materialnya kita nol (0) rupiah," kata Dwi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: