BPIP dan Presiden Jokowi Digugat LP3HI serta Yayasan Megabintang, Buntut Larangan Berjilbab

BPIP dan Presiden Jokowi Digugat LP3HI serta Yayasan Megabintang, Buntut Larangan Berjilbab

BPIP dan Presiden Jokowi digugat oleh LP3HI serta Yayasan Megabintang, pasca pelarangan penggunaan jilbab oleh anggota Paskibraka yang bertugas di IKN. --

SUMEKS.CO - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Yayasan Megabintang, mengajukan gugatan kepada BPIP dan Presiden Jokowi

Gugatan kepada BPIP dan Presiden Jokowi ini, terkait larangan penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), yang terjadi di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Gugatan yang dilayangkan oleh LP3HI dan Yayasan Megabintang kepada BPIP dan Presiden Jokowi ini, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis, 15 Agustus 2024 lalu. 

Ketua LP3HI, Arif Sahudi mengungkapkan, gugatan ini dilayangkan lantaran larangan penggunaan jilbab terhadap anggota Paskibraka yang bertugas di IKN. 

BACA JUGA:Jejak Digital Kepala BPIP Kembali Diungkap Kang Anom, Seminggu Dilantik Sebut Musuh Terbesar Pancasila Agama

BACA JUGA:Usai Disorot Paskibraka di IKN Kembali Memakai Jilbab, Warganet: Aneh BPIP Ini Masak Bongkar Pasang Hijab

"Hal ini telah menjadi polemik di masyarakat Indonesia. Disini ada unsur pemaksaan oleh BPIP yang ditujukan kepada para anggota Paskibraka yang memakai jilbab," jelasnya dikutip SUMEKS.CO dari berbagai sumber. 

Arif menjelaskan, bahwa di dalam surat gugatan tersebut, LP3HI dan Yayasan Megabintang menggugat Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab pelaksanaan upacara, serta BPIP. 


Anggota Paskibraka yang bertugas di IKN. --

"Pelarangan menggunakan jilbab tersebut adalah tindakan melanggar Undang-undang (UU) Hak Asasi Manusia (HAM)," tegasnya. 

Arif menambahkan, bahwa pelarangan menggunakan jilbab terhadap anggota Paskibraka baru terjadi tahun ini sejak era reformasi.

BACA JUGA:Felix Siauw Tak Setuju Paskibraka Pakai Jilbab, Siap Jadi Influencer Yang Ajari Pancasila Khusus Buat BPIP

BACA JUGA:Bikin Geram Pernyataan Ketua BPIP Prof Yudian Ini, Bantah Paksa Paskibraka Lepas Hijab Hanya Sementara Saja

"Memang aturan dari BPIP tidak jelas melarang. Tapi dari format gambar itu jelas, tidak ada gambar orang berjilbab, makanya dilaksanakan tanpa jilbab," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: