Pencuri di Ogan Ilir Kuras Habis Isi Rumah Pemilik Toko Emas, 1 Pelaku Kini Diamankan Polsek Tanjung Batu
Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu berhasil mengamankan salah satu pelaku pencurian rumah pemilik Toko Emas Permata Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir. --
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap perkara pencurian dengan pemberatan di rumah korban, didapati bahwa yang melakukan pencurian dengan pemberatan adalah pelaku R alias UWA dan Ari Candra.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, bersama Kanit Reskrim, IPDA Fitra Hadi, dan Anggota Opsnal Polsek Tanjung Batu, langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku.
"Akhirnya pada 15 Agustus 2024 kemarin, kita melihat pelaku Ari sedang berada di Pasar Kalangan Kelurahan Tanjung Batu," terangnya.
BACA JUGA:Ketua Forum Kades di Ogan Ilir, Serahkan Senpi Ilegal Milik Warga ke Polsek Tanjung Batu
Polisi pun akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku mengakui, bahwa memang benar pencurian di rumah pemilik Toko Emas Permata dilakukan bersama temannya R Alias UWA.
"Saat ini pelaku R alias UWA sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku, pencurian tersebut mereka lakukan sekitar pukul 23.30 WIB, dengan cara memanjat pagar dan masuk lewat pintu samping rumah korban.
Para pelaku pun mengambil dua buah gorden ukuran besar dan satu buah DVR CCTV merk HIKVISION. Selanjutnya pelaku Ari dibawa dan diamankan ke Polsek Tanjung Batu guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pencuri Emas dan Uang di Ogan Ilir, Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Batu Kurang dari 24 Jam
BACA JUGA:Gadaikan Motor Teman Demi Judi Online, Pria di Ogan Ilir Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Batu
"Pelaku bersama barang bukti dua buah gorden warna gold, satu unit DVR CCTV merk HIKVISION, serta satu buah linggis sudah berada di Mapolsek Tanjung Batu," tutupnya.
Sebagi informasi, rumah yang dibobol oleh pelaku Ari dan UWA (DPO) ini, merupakan rumah Rista Lestari, pemilik Toko Emas Permata Tanjung Batu yang saat ini sedang menjalani pesakitan di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Terdakwa Rista Lestari, terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi atas kasus dugaan penggelapan uang puluhan pengrajin emas di Tanjung Batu senilai Rp 5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: