Polisi Periksa Kru Tugboat Tongkang Batu Bara yang Robohkan Jembatan Lalan Muba, Nahkoda Jadi Tersangka

Polisi Periksa Kru Tugboat Tongkang Batu Bara yang Robohkan Jembatan Lalan Muba, Nahkoda Jadi Tersangka

Subdit Gakkum Polairud Polda Sumsel memeriksa kru kapal tugboat tongkang pengangkut batu bara dan menetapkan satu orang tersangka.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pasca robohnya Jembatan Lalan Muba akibat ditabrak kapal tongkang pengangkut batu bara polisi menetapkan satu orang tersangka.

Itu setelah penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel menangani kecelakaan perairan tersebut.

"Penyidik Subdit Gakkum Polairud Polda Sumsel, tengah melakukan pemeriksaan terhadap kru tugboat yang menarik tongkang batu bara tersebut," terang Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Nahoda kapal TB Madelin Spirit berinisial KA, warga Jalan Dupak, Rukan, Kelurahan Dupak, Kecamatan Kerembangan Surabaya. Kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:4 Korban Jembatan Lalan Muba yang Roboh Dihantam Tongkang Batu Bara Ditemukan, 1 Selamat

BACA JUGA:Dihantam Tongkang Batu Bara, Jembatan Senilai Rp135 Miliar di Lalan Muba Hancur, 6 Orang Hilang, 6 Terluka

Sedangkan Nahkoda kapal TB Paris 22 berinisial MR, Mualim 2 kapal TB Madelin Spirit, berinisial CH, masinis 2 kapal TB Paris 22, berinisial MA masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

Untuk Pasal yg disangkakan yakni Pasal 302 ayat (3) dengan ancaman hukuman 10 th penjara denda Rp 1,5 miliar dan atau 323 ayat (2 dan 3) ancaman 10 thn penjarara, denda Rp 1,5 miliar, Undang-Undang Nomor 17 thn 2008 tentang Pelayaran, dan atau Pasal 359 KUHP ancaman hukuman penjara 5 Thn.


Subdit Gakkum Polairud Polda Sumsel memeriksa kru kapal tugboat tongkang pengangkut batu bara dan menetapkan satu orang tersangka.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Sementara, barang bukti berupa kapal TB dan Tongkang diamankan tidak jauh dari TKP, dalam penjagaan anggota pos pangkalan sandar P13 Ditpolairud Polda Sumsel.

"Dalam penyidikan perkara ini, penyidik Ditpolairud juga akan memeriksa saksi saksi serta berkoordinasi dgn instansi terkait. Seperti dari KSOP Palembang, Dishub Muba, Dinas PUPR Muba, dan lainnya," beber Sunarto.

BACA JUGA:Heboh Buaya Muncul di Sungai Musi Gigit Tali Kapal Tongkang, Warga Diminta Waspada

BACA JUGA:Segini Jumlah Kerugian Dermaga Kampung Kapitan 7 Ulu Palembang yang Ditabrak Tongkang Batu Bara, Lumayan!

Sebelumnya, tim SAr gabungan berhasil mengevakuasi 3 jenazah dari ambruknya jembatan P6 Lalan akibat ditabrak tongkang batu bara, Senin malam, 12 Agustus 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: