Persoalan Limbah Disposal PT TBBE di Kebun Sawit, Pemkab Muara Enim Minta Fasilitasi Ulang

Persoalan Limbah Disposal PT TBBE di Kebun Sawit, Pemkab Muara Enim Minta Fasilitasi Ulang

TIM : Tampak Tim DLH bersama perusahaan melihat kondisi lahan kebun sawit milik Abdul Manan yang terdampak endapan lumpur disposal.--

Menurut Abdul Manan, luas lahan dataran rendah yang terdampak mencapai sekitar 1,5 hektar, dengan sekitar satu hektar di antaranya terindikasi terkena dampak langsung dari aktivitas operasional PT TBBE.

Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan warga, terutama karena negosiasi pembebasan lahan belum mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak.

BACA JUGA:Turnamen Merah Putih GTC Palembang: Rayakan HUT RI ke-79 dengan Semangat dan Keceriaan

BACA JUGA:Toko Perlengkapan Olahraga di Gandus Ludes Terbakar, Motor Vario Ikut Hangus, Kerugian Mencapai Rp80 Juta

Menyikapi situasi ini, Pemkab Muara Enim melalui Kabag Tapem, Setda Muara Enim, Asarli Manudin, menyatakan bahwa pihaknya hanya sebatas memfasilitasi persoalan yang ada di tengah masyarakat.

Pemerintah kecamatan diminta untuk kembali memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Jika tidak tercapai penyelesaian di tingkat kecamatan, maka Pemkab Muara Enim siap mengambil alih.

"Kita minta agar pihak kecamatan atau pemerintah kecamatan untuk memfasilitasi ulang persoalan tersebut," ujar Asarli Manudin.

Sementara itu, Makmur Maryanto, kuasa atas lahan Abdul Manan, meminta agar perusahaan segera melakukan penanggulangan dan pembenahan.

BACA JUGA:Giliran Mantan Kadis ESDM Sumsel Diperiksa Penyidik Kejati Kasus Mega Korupsi IUP Tambang Rp555 Miliar

BACA JUGA:Tak Punya Hati! Baru Lahiran, Atlet Anggar Ini Diselingkuhi dan Dipukuli Suami Hingga Babak Belur

Ia menilai bahwa ada indikasi kelalaian dari PT TBBE sehingga limbah masuk ke kebun dan menyebabkan penyempitan aliran Sungai Benaki.

Menurutnya, pihaknya tidak menginginkan ganti rugi dalam bentuk uang, melainkan kompensasi yang sesuai dengan peraturan yang ada, terutama karena lahan tersebut memiliki tanaman yang produktif.

"Karena intinya kami tidak ingin ganti rugi, karena dalam hal ini perusahaan tidak melakukan ganti rugi sesuai Pergub yang ada, karena lahan atau kebun ini ada tanam tumbuhnya," tegas Makmur.

Persoalan dugaan pencemaran lingkungan akibat operasional PT TBBE menjadi perhatian serius warga Desa Gunung Megang Dalam dan pemerintah setempat.

BACA JUGA:Adu Canggih, OPPO Reno12 Pro Vs POCO F6 Sudah Dilengkapi Fitur Kecerdasan Buatan AI, Mending Mana?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: