Sidang Korupsi Pengadaan Baju Batik Rp871,3 Juta Ungkap Plt Kadis PMD Sumsel Wilson Ikut Kecipratan Duit

Sidang Korupsi Pengadaan Baju Batik Rp871,3 Juta Ungkap Plt Kadis PMD Sumsel Wilson Ikut Kecipratan Duit

Tiga terdakwa korupsi pengadaan baju batik perangkat desa senilai Rp871 juta lebih mendengarkan dakwaan JPU pada sidang perdana di PN Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang perdana kasus korupsi pengadaan baju batik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel tahun anggaran 2021, ungkap Plt Kepala Dinas PMD Wilson kecipratan Rp50 juta.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang saat bacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa Agus Sumantri Cs, pada gelar sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 13 Agustus 2024.

Selain Plt Kadis PMD Sumsel Wilson, dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH juga mengungkap adanya aliran dana ke oknum-oknum lainnya.

Dalam dakwaan, JPU Kejari Palembang Syaran Jafizhan SH MH menyebut terdakwa Agus Sumantri Cs telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan pakaian batik untuk perangkat desa di Sumsel tahun 2021.

BACA JUGA:Oknum ASN Dinas PMD Sumsel Jadi Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Pengadaan Baju Batik Tahun 2021

BACA JUGA:Kejari Palembang Rekonstruksi Kasus Korupsi Baju Batik Dinas PMD Sumsel 2021 Senilai Rp2 Miliar Lebih

"Hingga berdasarkan laporan kerugian negara BPKP Sumsel menyebabkan kerugian negara Rp871,3 juta," ucap Syaran saat bacakan dakwaan.

Adapun rincian uang yang diterima dalam perkara ini, lanjut Syaran yaitu terdakwa Agus Sumantri selaku ketua Perangkat Desa Indonesia Provinsi Sumsel sebesar Rp156,4 juta.


--

Kemudian, terdakwa Joko Nuraini sebagai subkontrak pengadaan pakaian batik perangkat desa sebesar Rp403,9 juta.

Lalu, terdakwa Priyo Prasetyo selaku ASN pada Dinas PMD Sumsel menerima uang Rp5 juta.

BACA JUGA:KOMPAK! Pegawai Kejari OKI Pakai Baju Batik, Ada Apa!

BACA JUGA:Cium Ada Dugaan KKN, Kejari Palembang Naikkan Status Kasus Pengadaan Baju Batik Perangkat Desa Ke Penyidikan

"Serta saksi Plt Kadis PMD Sumsel Wilson sebesar Rp50 juta dan saksi Letty Priyanti sebesar Rp51,7 juta," urai JPU Syaran dipersidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: