Rieke Perjuangkan Bidan Sudah Lulus PPPK 2023 Tapi SK dan NIK Mandek Tidak Dikeluarkan Kementrian Terkait

Rieke Perjuangkan Bidan Sudah Lulus PPPK 2023 Tapi SK dan NIK Mandek Tidak Dikeluarkan Kementrian Terkait

Rieke Diah Pitaloka pejuangkan bidan sudah lulus pppk 2023 tapi SK dan NIK malah mandek tidak dikeluarkan kementrian terkait. foto: @Rieke Diah Pitaloka.--

“Memang Kriterianya apa Sih untuk Menjadi Hakim di Negeri Konoha Ini..?!?”, komentar @simonpetrus065.

BACA JUGA:Pertimbangan Vonis 7 Tahun Penjara Dinilai Tidak Jelas, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi PAD OKI Melawan

BACA JUGA:Update Korupsi Proyek Jargas, Polda Sumsel Segera Limpahkan Tersangka Mantan Direksi PT SP2J 

Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka gaungkan #justicefordinisera. Politisi dan aktivis Rieke Diah Pitaloka berharap tegaknya keadilan dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. 

“Mudah-mudahan ini menjadi gerakan bersama agar tidak dijadikan kebiasaan hal-hal yang menyangkut kekerasan apalagi indikasinya kekerasan ekstrim, kebal hukum,” tegas Rieke dikutip di akun @riekediahp_official, Minggu, 28 Juli 2024.

"Atas perhatian ibu Rieke dan melalui petisi ini saya mendukung gerakan ibu untuk mengawal keadilan bagi almarhum Dini Sera Afrianti," kata Dimas Yaumaura Alvari Reza, selaku Ketua LBH Damar Indonesia kuasa hukum keluarga almarhum Dini Sera Afrianti.

BACA JUGA:Uya Kuya Sebut Oknum Hakim ‘Keren’ Bebaskan Ronald Tannur, Ingin Tahu Hakimnya Dulu Kuliah Hukum Dimana?

BACA JUGA:Gercep, Komisi 3 Siap Gelar ‘Dengar Pendapat’ Kasus Anak Eks Wakil Rakyat Divonis Bebas Hakim PN Surabaya

Rieke menyatakan akan berjuang bersama Dimas Yaumaura Alvari Reza mengusut tuntas kasus ini.

Berikut pernyataan sikap Aliansi #JusticeForDiniSera dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang dibacakan Rieke. 

Satu, menduga adanya indikasi kuat kejanggalan hukum pada putusan majelis hakim;

Dua, mendukung Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim;

BACA JUGA:Uya Kuya Sebut Oknum Hakim ‘Keren’ Bebaskan Ronald Tannur, Ingin Tahu Hakimnya Dulu Kuliah Hukum Dimana?

BACA JUGA:Gercep, Komisi 3 Siap Gelar ‘Dengar Pendapat’ Kasus Anak Eks Wakil Rakyat Divonis Bebas Hakim PN Surabaya

Tiga, mendesak Komisi Yudisial melakukan pendalaman dan investigasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim oleh majelis hakim PN Surabaya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: