Dirjen HAM: Penahanan Ijazah Perlu Regulasi Khusus untuk Lindungi Hak Tenaga Kerja

Dirjen HAM: Penahanan Ijazah Perlu Regulasi Khusus untuk Lindungi Hak Tenaga Kerja

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menegaskan pentingnya perhatian terhadap praktik penahanan ijazah tenaga kerja oleh perusahaan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).--

Dalam konteks ini, perusahaan seharusnya mempertimbangkan dampak penahanan ijazah terhadap hak tenaga kerja dalam pengembangan karir mereka.

Selain itu, Dhahana menyoroti bahwa pemerintah saat ini tengah fokus pada pengarusutamaan bisnis dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Resmi Lantik M Iqbal Alisyahbana Jadi Pj Bupati OKU

BACA JUGA:Daftar Hp Android yang Tahan Banting dan Super Tangguh, Setara Kekuatan Militer Terbaik Dunia?

Langkah ini bertujuan untuk mendorong perusahaan agar lebih menghargai hak tenaga kerja, termasuk hak untuk mengembangkan diri secara bebas tanpa adanya batasan yang merugikan.

Dengan adanya pengarusutamaan bisnis dan HAM, diharapkan perusahaan dapat lebih bijak dalam menerapkan kebijakan yang terkait dengan penahanan ijazah dan memperhatikan dampaknya terhadap tenaga kerja.

Hal ini penting agar hak-hak tenaga kerja tetap terjaga dan peluang pengembangan karir mereka tidak terhambat oleh kebijakan yang tidak adil.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: