Dirjen HAM: Penahanan Ijazah Perlu Regulasi Khusus untuk Lindungi Hak Tenaga Kerja
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menegaskan pentingnya perhatian terhadap praktik penahanan ijazah tenaga kerja oleh perusahaan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).--
JAKARTA, SUMEKS.CO – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menegaskan pentingnya perhatian terhadap praktik penahanan ijazah tenaga kerja oleh perusahaan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Meskipun penahanan ijazah telah menjadi praktik umum di dunia bisnis, Dhahana mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat merugikan hak tenaga kerja.
Menurut Dhahana, kebijakan perusahaan yang menahan ijazah berpotensi membatasi hak tenaga kerja untuk mengembangkan diri dan mencari peluang yang lebih baik.
Ia menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan teknis lainnya belum mengatur penahanan ijazah, praktik ini seringkali menjadi sumber keluhan dari tenaga kerja.
BACA JUGA:SUPERIOR! Thailand Juara SEA V League Women's 2024 untuk Ketujuh Kalinya, Indonesia Merosot
BACA JUGA:Pj Sekda Sumsel Edward Candra Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai HUT Kemerdekaan RI Ke-79
“Perusahaan sering kali membuat kesepakatan penahanan ijazah saat merekrut tenaga kerja, namun hal ini dapat menghambat hak mereka untuk memperoleh kesempatan yang lebih menjanjikan,” ujar Dhahana.
Dia menyadari adanya kekosongan hukum mengenai penahanan ijazah, dan melihat perlunya regulasi baru untuk mengatur hal ini.
Dhahana menggarisbawahi pentingnya kajian mendalam tentang dampak kebijakan ini, baik bagi karyawan maupun perusahaan.
Kajian ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang akan dirumuskan dapat melindungi hak tenaga kerja tanpa merugikan kepentingan perusahaan.
BACA JUGA:Oppo K10 5G Hp Kelas Menengah yang Tawarkan Perform Tangguh dengan Tampilan Desain Stylish
BACA JUGA:Wakapolda Lepas Kontingen Bola Voli Bhayangkari Sumsel Bertanding ke Jambi
“Meski saat ini belum ada pengaturan khusus mengenai penahanan ijazah, kami mendorong perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia tenaga kerja mereka. Hak untuk mengembangkan diri adalah salah satu hak yang dapat dibatasi oleh penahanan ijazah,” tambah Dhahana.
Dia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 memberikan hak kepada setiap orang untuk memilih pekerjaan yang mereka inginkan dan memperoleh syarat ketenagakerjaan yang adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: