Tak Jera, Residivis Narkoba 'Pulkam' ke Penjara Usai Divonis 18 Tahun Pidana Bawa 4 Kilogram Sabu

Tak Jera, Residivis Narkoba 'Pulkam' ke Penjara Usai Divonis 18 Tahun Pidana Bawa 4 Kilogram Sabu

Terdakwa kasus empat paket besar sabu berdiskusi dengan penasihat hukum usai divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: