Tak Jera, Residivis Narkoba 'Pulkam' ke Penjara Usai Divonis 18 Tahun Pidana Bawa 4 Kilogram Sabu
Terdakwa kasus empat paket besar sabu berdiskusi dengan penasihat hukum usai divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: